Kasus Bansos Covid-19 KBB, Pembayaran Bansos ke Andri Wibawa secara Tunai dan Transfer
Sidang kasus Bansos Covid-19 KBB, Deni Indra Mulyawan dicecar Jaksa Penuntut Umum KPK soal pembayaran dari Pemkab Kabupaten Bandung Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sidang kasus Bansos Covid-19 KBB, Deni Indra Mulyawan dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK soal pembayaran dari Pemkab Kabupaten Bandung kepada Andri Wibawa. Aliran dana selain tunai diterimanya, ada juga yang ditransferkan ke rekening anak Andri Wibawa.
Hal itu diungkapkan Deni Indra saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, pada Rabu, 15 September 2021.
Dalam persidangan terungkap jika Deni Indra merupakan tim dari terdakwa Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara. Dia dan saksi lainnya, Hardi Febian Sobana pula yang diutus oleh Andri Wibawa menghadap Aa Umbara dan Dinsos untuk mengurus pengadaan barang (sembako) Bansos Covid-19.
Baca Juga: Aa Umbara Rupanya Suruh Tim Anaknya Cari Bendera Perusahaan untuk Tender Bansos
Saat ditanya JPU KPK Budi Nugraha soal sistem pembayaran dari Pemkab Bandung Barat, Deni Indra pun menyebutkan jika pembayaran dan pengerjaan tender dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yang dikerjakan CV Jaya Kusuma totalnya sebanyak Rp12 miliar.
”Setelah dipotong pemilik CV, saya langsung transferkan sebagian ke suplier barang,” katanya.
“Uang itu diterima dalam bentuk cash, langsung dibayarkan ke suplier,” tanya Budi.
“Iya dalam bentuk cek. Kemudian saya menerima catatan dari Andri daftar suplier yang harus dibayarkan dan langsung ditransfer,” ujarnya.
Baca Juga: Akhirnya, Aa Umbara Dapat Restu, Segera Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru
Jaksa pun kemudian menanyakan soal adanya uang yang ditransfer ke salah seorang rekening anaknya sebanyak dua kali, yakni Rp56 juta dan Rp10 juta. Deni pun membenarkannya, jika selain tunai ke Andri ada juga yang ditransfer ke rekening anaknya.
”Iya betul itu ke rekening anaknya,” jawab Deni.
Deni pun menyebutkan jika selama menjadi tim Andri Wibawa dirinya tidak menerima persentase dari setiap pengerjaan proyek tersebut. Namun, dengan sistem penggajian. Dari semua total proyek yang dikerjakan dia mendapatkan Rp12 juta lebih.
Sementara untuk pengadaan yang kedua, yakni oleh CV Satria Jasakemilung, Deni mengaku yang menyodorkan perusahaan itu bukanlah dirinya, namun dari pihak Dinsos, Dian dan Priyo.
Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Aa Umbara Tersedu-sedu di Ruang Sidang
”Mereka beralasan katanya CV Satria Jasakemilung lebih siap,” kata Deni.
”Apakah saksi melaporkan ke terdakwa Andri, lalu bagaimana reaksinya,” tanya jaksa KPK.
”Dia tidak bilang apa-apa, namun raut mukanya saja yang berbeda,” jawab Deni.
Sementara itu kuasa hukum Andri Wibawa, Rizki Rizgantara menanyakan kepada saksi soal dirinya hanya menawarkan satu perusahaan, yakni CV Jaya Kusuma. Sementara keterangan saksi sebelumnya menyebutkan jika Deni dan Hardi membawa beberapa perusahaan.
”Keterangan saudara saksi berbeda dengan saksi sebelumya. Dimana saksi Dian menyebutkan Deni membawa beberapa perusahaan, apakah benar hanya satu, dan CV Satria Jasakemilung yang menawarkan dari Dinsos,” tanya Rizki.
”Iya benar saya hanya sekali. Yang kedua itu diusulkan oleh Dinsos,” jawabnya.
Atas keterangan saksi, Rizki pun meminta agar keterangan saksi dikonfrontir dengan saksi sebelumnya. Ketua Majelis Surachmat pun akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum terdakwa. (ahmad sayuti).***
Editor : inilahkoran


