Tim Saber Pungli Jawa Barat Sita Puluhan Juta Rupiah Dari Wakasek SMA Negeri 22 Bandung
Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat mengamankan uang puluhan juta rupiah dari kepala dan wakil kepala sekolah SMA Negeri 22 terkait Pungli
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tim Saber Pungli Jawa Barat higga kini masih memeriksa Kepala SMA Negeri 22 Bandung dan wakilnya dalam dugaan praktik pungutan liar (Pungli).
Saat ini tim Saber Pungli Jawa Barat masih mendalami dugaan praktik Pungli di SMA Negeri 22 Bandung tersebut.
"Barang buktinya, (uang) 30 juta," kata Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jawa Barat, Yudi Ahadiat, Minggu 16 Desember 2022.
Baca Juga: Buntut OTT Tim Saber Pungli Jabar, Dadang Supriatna Bakal Bubarkan Korwil Disdik
Barang bukti itu didapat, berawal adanya tiga orang siswa yang mutasi ke SMA 22 Bandung. Para orang tua murid, diminta membayar uang Rp. 20 juta oleh wakil kepala sekolah bidang humas, sebagai salah satu syarat masuk ke sekolah tersebut.
"Kita lakukan lidik dari tanggal 13 sampai kemarin, Jumat. Kita langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga meminta uang adalah wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER atas persetujuan atau diketahui oleh Kepala sekolah saudara H terhadap orang tua siswa mutasi," katanya.
Uang yang diminta pun tak diamini. Namun antar orang tua dan ER, melakukan negoisasi. Dari negoisasi tersebut, disepakati setor uang masuk yakni sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga: Dari 100 Smart City di Indonesia, Kota Bandung Paling Terbaik
"Setelah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, terbukti adanya Pungli karena tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk harga mutasi siswa," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pihak sekolah beralasan jika uang tersebut untuk kebutuhan kantor.
"Tapi alasan apapun tidak ada dasar mengenai persyaratan umum, maupun persyaratan khusus untuk dikenai biaya tidak ada," katanya.
Kedua terduga pelaku Pungli SMA Negeri 22 itu saat ini statusnya masih sebagai terperiksa. Pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Apakan nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, apakah nanti masuk ke Tipikor atau Krimum atau dilimpahkan ke Inspektorat, untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021, tentang disiplin ASN," katanya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


