Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkot Cimahi Tagging Sejumlah Anggaran yang Bakal Dipangkas, Apa Saja?

Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 lalu tengah ditindak lanjuti pemerintah di berbagai daerah.

Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkot Cimahi Tagging Sejumlah Anggaran yang Bakal Dipangkas, Apa Saja?
Foto ilustrasi net

INILAHKORAN, Cimahi - Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 lalu tengah ditindak lanjuti pemerintah di berbagai daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi salah satunya. Kendati belum sampai pada eksekusi anggaran, namun pihaknya menyatakan kesiapannya untuk melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti yang diperintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres). 

"Intinya kami siap mematuhi Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Tapi kami belum sampai ke eksekusi anggaran," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono.

Harjono mengungkapkan, sebagai langkah awal pihaknya baru melakukan penandaan atau tagging anggaran yang akan dilakukan pemangkasan di tahun ini. 

"Anggaran yang sudah ditandai nantinya akan dilakukan pemangkasan sesuai yang tertera dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025," ungkapnya.

Meski begitu, ungkap Harjono, pihaknya masih menunggu ketentuan besaran pemangkasannya, sehingga belum bisa pihaknya eksekusi.

Setelah itu, Pemkot Cimahi bakal mengeksekusi pemangkasan anggaran sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Total nilai APBD Kota Cimahi Tahun 2025 mencapai Rp 1,668 Triliun.

"Kita baru melakukan tagging atau penandaan saja, jadi yang ada di Inpres itu apa saja yang harus diefisiensi kita sudah tandai. Seperti perjalanan dinas, ATK, sewa gedung. Tinggal nanti ketentuan sekian persen tinggal kita eksekusi," bebernya.

Selanjutnya, hasil tagging dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi itu bakal dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maksimal tanggal 10 Februari 2025.

"Penandaan akan dijadikan bahan pembahasan desk antara OPD dengan TAPD," katanya.

Harjono memastikan efisiensi anggaran nantinya tidak akan mengganggu program pembangunan di Kota Cimahi, khususnya yang berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat. 

Tak cuma itu, hasil rencana efisiensi juga akan dilaporkan kepada Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi terpilih periode 2025-2030.

"Itu kemudian dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan visi-misi Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi terpilih. Kalau program pembangunan tidak akan berpengaruh karena kan sudah terkunci di APBD," tandasnya. *** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti