Tinjau Lokasi Akses Jalan Cipondoh yang Rusak, Komisi III DPRD KBB Temukan Adanya Proses Ruslah Pemdes Kertajaya dan PT BPI
Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan adanya proses tukar guling atau ruslah akses jalan Kampung Cipondoh yang dilakukan Pemerintah Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang dan PT Belaputera Intiland sepanjang 735 m seluas 3.697 meter².
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan adanya proses tukar guling atau ruslah akses jalan Kampung Cipondoh yang dilakukan Pemerintah Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang dan PT Belaputera Intiland sepanjang 735 m seluas 3.697 meter².
Terungkapnya proses tukar guling atau ruslah jalan di desa tersebut saat Komisi III DPRD KBB mendapatkan surat masuk terkait akses Jalan Cipondoh yang sudah rusak parah dan dikeluhkan warga setempat.
"Awal mula temuan ruslah ini berdasarkan surat masuk ke Komisi III tentang Jalan Cipondoh yang rusak sehingga kami bersama Dinas PUTR KBB turun," kata Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys saat ditemui di lokasi, Senin 28 Juli 2025.
Hasilnya, ungkap Pither, pihaknya menemukan adanya proses ruslah yang mengharuskan membentuk tim untuk melakukan peninjauan ke lokasi.
"Peninjauan ke lokasi dua desa ini dilakukan sebagai tindaklanjut rapat ketiga. Jadi ruslah ini sudah berproses sejak tahun 2021, namun belum membuahkan hasil," ungkapnya.
Dijelaskan Pither, pihaknya ingin memastikan secara pasti tanah desa mana yang akan diruslahkan. Sehingga, pihaknya pun juga turut menghadirkan pemerintahan desa, DPMD, Dinas PUTR, Kabag Hukum dan Tata Pemerintahan, serta pihak Kota Baru Parahyangan (KBP) selaku pemilik lahan.
"Langkah ini dilakukan karena kita ingin menyelesaikan persoalan ini berdasarkan mekanisme aturan yang jelas sehingga tidak ada masalah di kemudian hari," jelasnya.
Total, sebut Pither, luas bidang tanah yang bakal diruslah itu tanah asal berupa akses Jalan Cipondoh sepanjang 735 meter seluas 3.697 meter² akan diganti oleh pihak PT BPI, yakni tanah sawah di Kampung Sodong (sebagin dari HGB No.130KT) seluas 1.966 m2, tanah sawah di Kampung Sodong (No.bid 812KT) seluas 1.098 m2
"Tanah sawah di Kampung Sodong (No.bid 651KT) seluas 549 m2, tanah sawah di Kampung Sodong (No.bid 814KT) seluas 83 m2 dan tanah untuk Pemakaman Warga RW20 (sebagian dari HGB 26/Bojonghaleuang an. PT BPI) seluas 420 m2," paparnya.
"Nantinya jalan itu akan ditukarkan menjadi sawah yang secara mekanisme dan aturannya ada appraisal dan lainnya," sebutnya.
"Semua itu nanti akan tertera dalam perjanjian kerja mereka. Tentunya camat dan kepala desa sebagai yang mempunyai wilayah akan terjun langsung bersama-sama menyelesaikan masalah ini sesuai mekanisme dan aturan yang ada," ucapnya.
Pither menegaskan, upaya penyelesaian harus dilakukan sesuai agar tidak menabrak regulasi. Apalagi, di awal kepala desa dan pihak KBP sudah melakukan komunikasi dan surat menyurat.
"Tentunya sudah jelas hal itu perintah dari Pemerintah Pusat tentang agraria dimana jalan diruslah menjadi sawah atau diganti tanah. Sedangkan, kalau ditukar dengan uang kamu menolak karena itu merupakan kebutuhan desa," bebernya.
Committee Development Manager KBP, Yayat Munajat mengatakan, tukar guling atau ruslah tersebut dilakukan atas permintaan Kepala Desa Kertajaya yakni ditukar dengan sawah produktif.
Sebetulnya, ungkap Yayat, proses ruslah sudah dilakukan sejak tahun 2021. Bahkan, sudah dibahas di Musyawarah Desa (Musdes) namun belum ada jawaban yang pasti.
"Karena atas permintaan pak kepala desa, tukar jalan desa itu maunya dengan sawah produktif. Ya kita penuhin apa yang diminta sesuai dengan yang diminta pak kades waktu itu," kata Yayat.
"Sudah proses juga sebetulnya dari tahun 2021," ucapnya.
Namun, Yayat berharap dengan adanya dewan yang memfasilitasi, proses ruslah bisa cepat diselesaikan lantaran selama 4 tahun belum ada komunikasi atau tindakan apapun meski sudah dibahas dalam Musdes.
"Karena belum ada jawaban pasti dari pihak desa makanya kami juga hari ini sudah menyiapkan draft untuk dipelajari bersama di dalamnya," ujarnya.
Selain itu, sambung Yayat, draft tersebut nanti juga bakal disampaikan ke DPRD, pemerintah desa, kecamatan dan bagian hukum Pemkab Bandung Barat untuk sama-sama dipelajari.
"Kalau misalnya ada koreksi, kita sama-sama bahas dalam Musdes. Intinya KBP sudah siap tinggal menunggu tindaklanjut dari pihak desa," ujarnya.
Yayat menyebut, panjang jalan itu sekitar 735 meter dengan total luas 3.697 meter². Sementara untuk lebar jalannya cukup bervariatif mulai dari 4 hingga 5 meter.
"Untuk prosesnya kita ikuti aja. Tapi yang jelas kami dan pihak desa sudah sepakat melakukan ruslah. Sedangkan, untuk keputusan itu harus bersama-sama," tegasnya.
"Kita ingin ruslah ini dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Intinya itu saja," imbuhnya.
Yayat memastikan, tidak ada rumah sepanjang jalan tersebut dan semuanya sedang dalam proses pembebasan. "Enggak, semuanya jalan. Kalaupun ada rumah semua sedang proses pembebasan dan informasi terakhir sudah deal hari ini dan sudah dibuatkan warkah. Kita tinggal tunggu pembayaran saja," tandasnya.***
Editor : JakaPermana


