Tirta Pakuan Sesuaikan Jam Operasional dan Layanan Dimasa PPKM Level IV

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menyesuaikan operasional dan jam layanan pada PPKM Level IV mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Loket pembayaran dan pelayanan pelanggan di kantor pusat Jl Siliwangi 121 Sukasari tetap buka seperti biasa, mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, khusus pembayaran pemutusan, cicilan dan tunggakan di atas tiga bulan.

Tirta Pakuan Sesuaikan Jam Operasional dan Layanan Dimasa PPKM Level IV
istimewa

INILAH, Bogor - Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menyesuaikan operasional dan jam layanan pada PPKM Level IV mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Loket pembayaran dan pelayanan pelanggan di kantor pusat Jl Siliwangi 121 Sukasari tetap buka seperti biasa, mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, khusus pembayaran pemutusan, cicilan dan tunggakan di atas tiga bulan.

 

Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan H. Rivelino Rizky menjelaskan, pelanggan juga bisa menggunakan layanan pembayaran online melalui ATM dan mobile banking pada bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tirta Pakuan.

 

"Atau, bisa juga melalui kantor pos, aplikasi marketplace, gerai minimarket dan loket-loket pembayaran PPOB terdekat di rumah Anda," ungkap Rivelino dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/7/2021).

 

Rivelino melanjutkan, pembayaran juga dapat dilakukan di loket pembayaran Jalan Pandu dan Bogor Lakeside setiap Senin sampai Jumat pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB. Kemudian, layanan pengaduan dan informasi bisa melalui Call Center 0251-8324111 atau chat WA 08111182123.

 

"Untuk Lapor Meter Mandiri, sambung dia, bisa melalui aplikasi SIMOTIP dan pengajuan pasang baru bisa melalui website www.tirtapakuan.co.id," terangnya.

 

Ia juga mengingatkan, perlu diketahui, jika Kantor Tirta Pakuan di Jl Siliwangi 121 merupakan area zona merah Covid-19. Pengunjung yang akan datang diwajibkan menerapkan Prokes Covid-19 dan tidak membawa anak-anak.

 

"Kami juga menyiagakan petugas untuk mengecek suhu tubuh dan mengingatkan pelanggan untuk tetap mematuhi Prokes," pungkasnya. (rizki mauludi)


Editor : JakaPermana