Tirta Pakuan Sesuaikan Jam Operasional dan Layanan Dimasa PPKM Level IV

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menyesuaikan operasional dan jam layanan pada PPKM Level IV mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Loket pembayaran dan pelayanan pelanggan di kantor pusat Jl Siliwangi 121 Sukasari tetap buka seperti biasa, mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, khusus pembayaran pemutusan, cicilan dan tunggakan di atas tiga bulan.

Tirta Pakuan Sesuaikan Jam Operasional dan Layanan Dimasa PPKM Level IV
istimewa

INILAH, Bogor - Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menyesuaikan operasional dan jam layanan pada PPKM Level IV mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Loket pembayaran dan pelayanan pelanggan di kantor pusat Jl Siliwangi 121 Sukasari tetap buka seperti biasa, mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, khusus pembayaran pemutusan, cicilan dan tunggakan di atas tiga bulan.

 

Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan H. Rivelino Rizky menjelaskan, pelanggan juga bisa menggunakan layanan pembayaran online melalui ATM dan mobile banking pada bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tirta Pakuan.

Baca Juga : Dimasa PPKM Level 4 Kasus Positif Kota Bogor Kembali Tembus 562 

 

"Atau, bisa juga melalui kantor pos, aplikasi marketplace, gerai minimarket dan loket-loket pembayaran PPOB terdekat di rumah Anda," ungkap Rivelino dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/7/2021).

 

Baca Juga : Ketua Kadin Kota Bogor Terpapar Covid-19, Ini Pesan Bagi Masyarakat

Rivelino melanjutkan, pembayaran juga dapat dilakukan di loket pembayaran Jalan Pandu dan Bogor Lakeside setiap Senin sampai Jumat pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB. Kemudian, layanan pengaduan dan informasi bisa melalui Call Center 0251-8324111 atau chat WA 08111182123.

Halaman :


Editor : JakaPermana