Perumda Tirta Pakuan Gandeng Kejari Bogor Perkuat Pencegahan Korupsi di BUMD
Perumda Tirta Pakuan dan Kejari Kota Bogor menggelar kampanye antikorupsi serta penyuluhan hukum untuk memperkuat mitigasi risiko dan tata kelola BUMD.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggelar kampanye antikorupsi dan penyuluhan hukum sebagai langkah memperkuat tata kelola perusahaan serta mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Perumda Tirta Pakuan, Rabu (5/8/2026), dibuka langsung oleh Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan. Program tersebut bertujuan meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengantisipasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan program strategis perusahaan.
Tirta Pakuan Perkuat mitigasi risiko
Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan, mengapresiasi penyelenggaraan penyuluhan hukum yang dinilai memberikan pemahaman penting bagi jajaran manajemen agar tetap bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Dani, salah satu poin penting yang diperoleh dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya mengidentifikasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) sebagai bagian dari manajemen risiko.
"Hal yang paling kami ingat adalah kami harus mampu menggali potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Dari potensi tersebut, kami menyusun matriks mitigasi risiko untuk memetakan potensi risiko apa saja yang mungkin terjadi beserta upaya penanganannya," ungkap Dani.
Ia menambahkan, Perumda Tirta Pakuan juga akan memperkuat koordinasi dengan Kejari Kota Bogor dalam setiap rencana kerja agar seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.
Kejari Bogor Fokus Cegah Korupsi Sejak Awal
Sementara itu, Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Kota Bogor, M. Ahega Wikantra, menjelaskan bahwa kampanye antikorupsi merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, Perumda Tirta Pakuan dipilih sebagai sasaran penyuluhan karena berstatus sebagai BUMD yang mengelola keuangan daerah sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat.
"Kegiatan hari ini kami laksanakan dalam rangka kampanye antikorupsi, yang mana merupakan salah satu tugas serta kewenangan dari Kejaksaan, khususnya Kejari Kota Bogor. Tujuannya adalah untuk menanggulangi atau mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi," ujar Ahega.
Dalam penyuluhan tersebut, Kejari memaparkan berbagai potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam pengelolaan anggaran serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
Perkuat Pengawasan Program Strategis
Ahega menegaskan, setiap tahapan pekerjaan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan harus dilengkapi dengan mitigasi risiko untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Selain penyuluhan, Kejari Kota Bogor juga akan memperkuat kerja sama dengan Perumda Tirta Pakuan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek bernilai besar sekaligus mengantisipasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.
"Ke depannya, Kejari Kota Bogor juga menjalin kerja sama dengan Tirta Pakuan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun Bidang Intelijen. Kerja sama ini ditujukan untuk pengawasan kegiatan yang beranggaran besar serta mengantisipasi AGHT," pungkasnya. ***
Editor : JakaPermana


