Tolak Pembangunan Tower KCJB, Warga Desa Kertamulya Menduga KCIC Tak Kantongi Izin

Sejumlah perwakilan warga Kampung Pabrik Tahu RT 01 RW 08 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi Site Office WIKA Section-3, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tolak Pembangunan Tower KCJB, Warga Desa Kertamulya Menduga KCIC Tak Kantongi Izin
Sejumlah perwakilan warga Kampung Pabrik Tahu RT 01 RW 08 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi Site Office WIKA Section-3, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Sejumlah perwakilan warga Kampung Pabrik Tahu RT 01 RW 08 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi Site Office WIKA Section-3, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Selain dalam rangka menghadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Tower Menara Telekomunikasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang rencananya bakal dibangun di dekat pemukiman warga, kedatangan mereka pun datang untuk menyuarakan penolakan rencana pembangunan tower sinyal tersebut.
Pasalnya, warga menilai keberadaan tower KCIC setinggi 45 meter itu terlalu mepet dengan pemukiman. 
Padahal, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tertuang, jarak minimal tower dengan rumah warga yakni 20-30 meter, 10 meter tempat komersil dan 5 meter untuk industri.
"Coba lihat, di lokasi rencana pembangunan tower sekarang, jaraknya tak lebih 5 meter," kata salah seorang warga Ruhimat (27), Rabu 4 Januari 2022.
Ia menegaskan, warga tetap minta agar lokasi tower sinyal KCIC tersebut dipindahkan ke lokasi yang jauh dari permukiman.
Pasalnya, dengan adanya tower tersebut membuat warga khawatir dengan adanya potensi bahaya yang mungkin muncul, seperti radiasi, sambaran petir, masalah sinyal seluler, serta dampak paling jauh seperti potensi tower
"Warga hanya minta lokasi tower dipindahkan saja. Saya kira KCIC masih memiliki lahan luas lain yang jauh dari pemukiman," tegasnya.
Selain itu, sambung dia, pihaknya menduga pembangunan tower sinyal KCIC tersebut telah melanggar aturan lantaran tahapan pelaksanaan proyek tak sesuai regulasi.
"Tahap sosialisasi kepada masyarakat juga baru dilakukan, padahal, di lapangan proses cut and fill telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari," ujarnya.
Usai sosialisasi tadi, sebut dia, pihak KCIC, WIKA dan CREC sempat survei ke lokasi dan mereka melihat sendiri letaknya kurang dari 20 meter dari pemukiman.
"Terus mereka ngaku sudah kantongi Amdal, tapi bagaimana bisa toh sosialisasinya saja baru sekarang," pungkasnya.
Diketahui, Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menggunakan sistem operasi CTCS-3 atau Chinese Train Control System Level 3. 
Sistem tersebut berbasis Wireless dengan frekuensi GSM sebagai media transmisi data antara kereta dengan pusat pengendali melalui bantuan menara pemancar atau tower.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana