Tom Lembong Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Imbas Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Penetapan tersangka ini menjadi perhatian publik, mengingat Lembong pernah menjabat sebagai pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan selama periode 2015-2016.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menjelaskan bahwa Lembong terlibat dalam persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Meskipun pada saat itu Indonesia dinyatakan mengalami surplus gula. Tindakan tersebut dinilai melanggar regulasi yang hanya memperbolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengimpor gula kristal putih.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor tanpa mengikuti prosedur yang tepat, dan ini berpotensi merugikan negara," ungkap Qodar. Kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp400 miliar membuat kasus ini semakin serius dan mencolok.
Lembong, yang kini mendekam di penjara, menghadapi dakwaan pelanggaran dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Penahanannya selama 20 hari ke depan akan digunakan untuk memperdalam penyelidikan lebih lanjut terkait perannya dalam praktik yang merugikan negara ini.
Kejaksaan Agung menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini sebagai upaya untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
Dengan penahanan Lembong, diharapkan akan ada dampak signifikan dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah.
Editor : Firda Rachmawati
