TPPAS Nambo Dapat Solusi Pendanaan Alternatif
Pascapenutupan oleh kontraktor, proyek Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo, Bogor, dipastikan mendapatkan solusi pendanaan alternatif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Pascapenutupan oleh kontraktor, proyek Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo, Bogor, dipastikan mendapatkan solusi pendanaan alternatif. Hal tersebut menyusul penandatanganan kontrak perjanjian investasi (investment agreement signing ceremony) antara PT Jabar Bersih Lestari (JBL) dan Darco Co. Ltd Singapore pada Jumat (1/11/2019) lalu.
Diketahui, sebelumnya PT JBL diberi waktu selama dua bulan untuk mendapatkan sumber pembiayaan lain dalam proses konstruksi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat koordinasi pada tanggal 10 September 2019 yang dipimpin oleh Gubernur Ridwan Kamil. Itu agar dapat berjalan bersamaan dengan proses penyertaan modal serta mempercepat kelanjutan pembangunan TPPAS Lulut Nambo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Bambang Rianto mengatakan PT JBL sudah mencari dan sedang memproses alternatif sumber pendanaan baru dari Singapura. Di mana pihaknya sudah meminta agar investor baru tersebut segera menyelesaikan kesepakatan tersebut.
Batas waktu tersebut saat ini belum habis. Selama berproses, PT JBL memang belum membayar pada subkontraktor tersebut sebelum kesepakatan telah terjadi 100 persen atau sudah ditandatangani.
“Saya sudah rapat dengan PT JBL, akhirnya PT JBL juga rapat jarak jauh dengan pihak Singapura. Saat ini sudah ada solusi ada percepatan penyelesaian, direncanakan hari Jumat agreement itu sudah ditandatangani sehingga Jumat ini ada kepastian. Sehingga, financial injection bisa dilakukan dan masalah dengan kontraktor selesai," ujar Bambang, belum lama ini.
Selain itu, Bambang menambahkan, pihaknya akan mempertemukan JBL dan PT Dutaraya Dinametro sebagai Sub Kontraktor. Direksi JBL sudah menemui perusahaan tersebut ke Bogor dan menjelaskan permasalahan yang terjadi. Pihak Singapura pun sepakat penyelesaian akan dilakukan di Bandung, bukan di Singapura.
Untuk diketahui TPPAS Regional Lulut-Nambo merupakan contoh pengolahan sampah ideal di Jawa Barat, nantinya akan melayani pengolahan sampah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok dan Kota Tangerang Selatan. Hasil akhir dari pengolahan sampah 1.600-1.800 ton per hari tersebut berupa RDF (refused derived fuel). RDF yang dihasilkan, sudah dikontrak akan dibeli oleh pabrik semen yang letaknya tidak jauh dari lokasi TPPAS.
Sementara itu, Direktur Utama PT JBL Mr Do Yun Yu mengatakan, apabila TPPAS ini berhasil beroperasi akan menjadi proyek RDF pertama di Indonesia. Karena RDF merupakan bahan bakar ramah lingkungan berupa batu bara hijau.
“Ini akan menjadi proyek RDF pertama di Indonesia dan diharapkan akan menjadi model yang baik bagi pengelolaan limbah di Indonesia, serta negara-negara lain di Asia Tenggara,” ucap Do Yun Yu.
Sebelumnya diberitakan, kontraktor menutup lokasi TPPAS Nambo sejak Selasa (29/10/2019) lalu. Penutupan proyek tersebut dilandasi dengan motif tidak adanya itikad baik PT Jabar Bersih Lestari (JBL) untuk memenuhi permintaan pembayaran kontraktor pelaksana, yakni PT Dutaraya Dinametro.
Kuasa Hukum Kontraktor Cut and Fill pada proyek TPPAS Lulut Nambo, Lambok Gultom mengatakan PT JBL dinyatakan belum dapat memenuhi permintaan dari kliennya.
“Sementara itu, permasalahan kewajiban yang belum dibayarkan oleh JBL ternyata bukan hanya pada klien kami sebagai kontraktor pelaksana, tetapi juga terhadap PT ACE sebagai konsultan perencanaan dan PT Pandu Persada sebagai konsultan pengawas,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2019) lalu.
Menurutnya pelaksanaan dan atau pekerjaan proyek tentang cut and fill area project the development of solid waste management infrastructure in nambo regional final disposal site sesuai dengan kontrak masih dalam pengawasan kliennya PT Dutaraya Dinametro.
“Perlu disampaikan dengan adanya tunggakan pembayaran dan belum adanya pembayaran yang sudah jatuh tempo sampai saat ini, maka PT Jabar Bersih Lestari telah memiliki hutang yang sudah jatuh tempo dan harus dibayarkan kepada klien kami, sehingga sangat beralasan jika klien kami mengajukan permohonan kepailitan terhadap PT Jabar Bersih Lestari ke pengadilan niaga Jakarta Pusat,” katanya. (Rianto Nurdiansyah)
Editor : suroprapanca

