TPST Sentul City Layak Jadi Percontohan Nasional 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai, tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) milik PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) layak dijadikan percontohan tingkat nasional.

TPST Sentul City Layak Jadi Percontohan Nasional 
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai, tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) milik PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) layak dijadikan percontohan tingkat nasional.

Dirjen Pengolahan Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, TPST atau yang dikenal dengan Sentul City Recycle Center itu merupakan yang pertama dan terbesar yang dibangun di kawasan mandiri.

"Sentul City Recycle Center ini baru yang pertama untuk tingkat kawasan mandiri dan ini lebih besar kuota pengolahan sampahnya dibanding yang dimiliki Pemkot Surabaya. Kontribusi kawasan mandiri terhadap daerahnya ini akan saya jadikan percontohan di tingkat nasional," kata Rosa kepada wartawan di Desa Sumur Batu, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (17/5/2019).

Ia menerangkan, langkah positif Sentul City ini diharapkan bisa ditiru kawasan mandiri lainnya. Semakin banyak TPST itu akan memberikan kontribusi besar terhadap tujuan pemerintah yang menginginkan 100% sampah terkelola.

"Sesuai amanat Perpres No 97/2017 maka pada 2025 mendatang kami menargetkan di seluruh Indonesia ini 70% sampah bisa tertanggani dan 30% lainnya didaur ulang," terangnya.

Ditempat yang sama, Bupati Bogor Ade Yasin mendorong ratusan manajemen kawasan mandiri lainnya untuk membangun TPST. Untuk itu, Pemkab Bogor akan mengeluarkan surat edaran terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Dari sekitar 200 kawasan mandiri itu baru 2 yang sudah membangun TPST. Satu lainnya di Cileungsi juga akan melakukan hal yang sama. Saya juga meminta DLH agar menanyakan kepada kawasan mandiri apa kendala yang dihadapi," ucap Ade.

Dia menegaskan, jumlah sampah di wilayahnya mencapai 2.800 ton per hari. Dengan armada truk sampah yang terbatas, pembuangan sampah itu hanya sebesar 30% yang terlayani. 

Ade menjelaskan, sejauh ini TPST Sentul City ini bisa menaggani sampah perumahan dan perkantoran sebesar 70 ton per hari. Dimana, sampah organik akan dijadikan pupuk, sedangkan sampah anorganik didaur ulang menjadi biji plastik dan bahan bakar minyak.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji melanjutkan sesuai surat edaran Bupati Bogor No 660/385/DLH Kabupaten Bogor tahun 2018 tertanggal 17 Mei 2018 tentang penyediaan fasilitas sampah skala kawasan tentang TPS 3R atau TPST maka mereka diberikan batas waktu hinggga akhir 2019 ini.

"Jika kawasan mandiri sampai akhir bulan Desember 2019 tidak menyediakan TPS 3R atau TPST, maka kami akan berikan sanksi tegas yaitu tidak diberikan pelayanan pembuangan sampah," lanjut Panji. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani