Uang Meikarta Cair, Neneng Langsung 'Nyawer' Kepala Dinas

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin langsung bagi-bagi uang kepada kepala dinas usai menandatangani Izin Pemanfaatan dan Pengunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta. 

Uang Meikarta Cair, Neneng Langsung 'Nyawer' Kepala Dinas
INILAH, Bandung – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin langsung bagi-bagi uang kepada kepala dinas usai menandatangani Izin Pemanfaatan dan Pengunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta. 
 
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap izin proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro cs, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (16/1/2019).
 
Dalam sidang dengan agenda kesaksian tersebut, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Kelimanya merupakan orang dekat Neneng, mulai dari sopir, ajudan hingga sekretaria pribadi (Sekpri). 
 
Kelimanya, yakni Acep Abdi Eka (ajudan), Agus Salim (sekpri), Asep Effendi (sopir pribadi), Kusnadi Hendra staf analisis DPMPTSP Bekasi, dan Marfuah Afan (sekpri).
 
Seperti yang yang diungkapkan, Agus Salim, dirinya mengaku pernah menyerahkan draf IPPT dari DPMPTSP ke Neneng di rumah dinasnya. Setelah berkas ditandatangani, kemudian menerima titipan sebuah koper untuk diberikan ke ibu (Neneng) dari Yusuf Taufik (staf di Bappeda Bekasi, perantara Meikarta). 
 
"Kemudian di 2018, Yusuf Taufik kembali menitipkan sebuah tas ransel hitam untuk diserahkan ke ibu," katanya. 
 
Kemudian, lanjutnya, ibu memberikan uang Rp 100 juta kepada Taufik. Tidak hanya itu, Neneng pun kembali membagi-bagikan uang kepada beberapa orang kepala dinas. Di antaranya ke eks Kepala DPMPTSP Cakra Winda Rp100 juta, Kabid di DPMTSP Deni Rp100 juta, dan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi senilai Rp 200 juta. 
 
Selama menjadi ajudannya, Agus hanya dua kali menerima titipan barang dari Yusuf Taufik (terkait izin IPPT), yakni pada akhir 2017 berupa koper, dan awal 2018 dalam bentuk tas ransel, yang belakangan diketahui semuanya adalah uang. (*)
 


Editor : inilahkoran