INILAHKORAN, Puncak - Ada-ada saja Zafnat Paaneah. Hanya demi mendapatkan pacar, dia nekat ngaku sebagai polisi. Ternyata, polisi gadungan.
Dalam aksinya, Zafnat Paaneah, pria berusia 28 tahun ini mengaku berpangkap Ipda. Tak tanggung-tanggung, dia mengaku bertugas di Binops Baharkam Mabes Polri.
Tapi, aksinya tak berbuah hampa. Diduga tindakan Zafnat Paaneah telah berhasil mengelabui tiga orang wanita.
Hal itu berkat penyidikan Sat Reskrim Polres Bogor, setelah bersama Sat Lantas mengamankan Zafnat Paaneah usai ugal-ugalan membawa mobil Toyota Fortuner di Jalan Raya Puncak.
"Sudah ada beberapa wanita yang nyangkut di instagram Zafnat Paaneah. Di sosial media tersebut ada beberapa yang pacaran lewat udara (online) dan ada juga yang sudah kopi darat," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan kepada wartawan, Senin, 28 Maret 2022.
Sebelumnya, Zafnat Paaneah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Pria yang merupakan seorang pengangguran tersebut terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sementara itu, Mobil Toyota Fortuner milik orang tua Zafnat Paaneah disita oleh Sat Reskrim Polres Bogor, karena menjadi salah satu barang bukti perbuatan tersangka.
Zafnat Paaneah diamankan aparat Satuan Lantas dan Satuan Reskrim Polres Bogor pada Sabtu malam, saat mengemudi ugal-ugalan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Saat diamankan, dia sedang bersama dua teman pria dan empat orang teman wanitanya.
Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil, 3 buah STNK 2 plat mobil dinas kepolisian dan TNI Angkatan Darat palsu, kartu anggota kepolisian palsu, lampu rotator berwarna biru dan handphone milik tersangka.
"Pada Sabtu malam di mana arus lalu lintas sedang macet, Hafnat dan teman-temannya 'melambung' kendaraannya hingga masuk di jalur ke arah Jakarta," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin kepada wartawan.
Setelah diperiksa, ternyata mobil Toyota Fortuner terpasang lampu rotator warna biru, terpasang plat mobil dinas kepolisian palsu dan di tangannya diamankan kartu tanda anggota kepolisian palsu dengan pangkat Ipda.
Iman Imanudin menuturkan tersangka Zafnaf Paaneah akan dijerat pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara selama 6 tahun.
"Tindak pemalsuan tersangka Zafnaf telah mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia, akibat aksinya, tersangka kamu kenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," tutur Iman Imanudin. (Reza Zurifwan)