Umrah-Haji, Menag: Arab Saudi Hapus Ketentuan Karantina 14 Hari dengan Syarat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Pemerintah Arab Saudi telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jamaah umrah, dengan syarat telah divaksin lengkap ditambah satu dosis penguat.

Umrah-Haji, Menag: Arab Saudi Hapus Ketentuan Karantina 14 Hari dengan Syarat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (antara)

INILAH, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Pemerintah Arab Saudi telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jamaah umrah, dengan syarat telah divaksin lengkap ditambah satu dosis penguat.

"Komunikasi terakhir kita tidak ada karantina bagi yang sudah dua kali vaksin, hanya butuh booster (penguat) saja," ujar Yaqut, saat menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Arab Saudi menangguhkan penerbangan langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang angka penularan Covid-19-nya masih tinggi.

Baca Juga : Apresiasi Pejuang Kemanusiaan di Era Pandemi, PDI Perjuangan Jabar Gelar Lomba Video Kreatif

Arab Saudi kemudian melunak dan memperbolehkan negara yang ditangguhkan itu mengirim calon jamaah, dengan syarat wajib menjalani karantina 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Tanah Suci.

Kini aturan karantina 14 hari itu dihapus. Sebagai gantinya, calon jamaah umrah mesti telah divaksin dua dosis serta mendapatkan satu dosis penguat dari empat vaksin rekomendasi; AstraZeneca, Pfizer, Moderna serta Johnson & Johnson.

"Saya kira kita harus diskusikan kembali soal ini, jadi memang agak berat, tapi apa boleh buat, ini maksimal yang bisa kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga : Kacau...Komisioner KPK Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Arab Saudi juga telah mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia. Kendati demikian, apabila ingin melaksanakan ibadah umrah mesti mendapat satu dosis penguat dari empat vaksin yang diakui di sana.

Halaman :


Editor : suroprapanca