Underpass Jalan Gatot Subroto Cimahi Dikebut, Ditargetkan Rampung Desember 2026

Pemkot Cimahi mempercepat pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto dan menargetkan proyek rampung akhir Desember 2026 tanpa mengganggu cagar budaya.

Underpass Jalan Gatot Subroto Cimahi Dikebut, Ditargetkan Rampung Desember 2026
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana targetkan pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto rampung Desember 2026.

INILAHKORAN.ID – Proyek pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto (Gatsu) memasuki fase percepatan dengan target penyelesaian tuntas paling lambat akhir Desember 2026. 

Pemerintah Kota Cimahi mengklaim seluruh upaya pengerjaan terus dikebut secara intensif, bahkan siap memperpanjang jam kerja hingga malam hari, tanpa mengorbankan aspek pelestarian nilai sejarah dan lingkungan di sekitarnya.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, strategi teknis dan manajemen yang disusun untuk mengejar target waktu yang tersisa. Jalan Gatot Subroto (Gatsu) sendiri merupakan jalur vital berstatus jalan provinsi yang melintasi wilayah administrasi Cimahi.,

“Target kita akhir Desember selesai. Makanya kita persiapkan tenaganya, jumlah personel, maupun waktu. Kalau kurang waktu, malam hari kita bekerja,” kata Ngatiyana, Rabu (16/9/2026). 

Ngatiyana juga menyampaikan apresiasi sekaligus menekankan tanggung jawab Pemkot Cimahi atas dukungan pembangunan yang diberikan Pemerintah Provinsi demi kepentingan masyarakat luas.

“Kami sebagai Pemerintah Kota Cimahi menerima manfaat daripada bantuan dari Bapak Gubernur untuk Kota Cimahi, yaitu pembangunan Underpass. Makanya kita jaga, kita amankan, kita selamatkan, mari bersama-sama untuk kepentingan kita bersama,” tuturnya.

Ngatiyana menyebut, salah satu aspek kritis dan menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek ini, yakni perlindungan terhadap warisan budaya dan lingkungan yang ada di sekitar lokasi pembangunan. 

"Di sepanjang jalur proyek, tercatat adanya sebuah gardu yang masuk dalam kawasan cagar budaya serta pohon-pohon besar berusia tua yang diperkirakan telah tumbuh sejak zaman Belanda," sebutnya.

Pihaknya memastikan prinsip pelestarian diterapkan secara ketat. Sebab gardu cagar budaya tersebut tidak akan dirubuhkan maupun dirusak, namun bakal dialihkan atau digeser ke lokasi baru yang telah disiapkan dengan perencanaan matang dengan tetap mempertahankan bentuk asli dan nilai arsitekturnya secara utuh.

“Juga gardu yang merupakan cagar budaya dan itu tidak dirusak, tapi kita alihkan atau kita geser, sehingga tidak mengurangi bentuk daripada cagar budaya tersebut,” imbuhnya.

Dipastikan pula bahwa dampak pembangunan terhadap aset sejarah sangat terbatas dan terkontrol. 

“Kalau dampak terhadap heritage, itu hanya kena di gardu saja. Gardu saja, yang lain tidak,” tegasnya. 

Selain bangunan bersejarah, pohon-pohon besar yang memiliki nilai sejarah dan keberadaan jangka panjang juga dilindungi mutlak.

“Dan pohon tidak ditebang yang besar karena itu sejarah,” tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti