Ungkap Kasus Manipulasi Kartu Prakerja Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar Raih Penghargaan Kemenko Perekonomian
Ditreskrimsus Polda Jabar mendapat penghargaan dari Kemenko Perekonomian atas pengungkapan kasus manipulasi data pribadi dalam pendaftaran program Kartu Prakerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar mendapat penghargaan dari Kemenko Perekonomian atas pengungkapan kasus manipulasi data pribadi dalam pendaftaran program Kartu Prakerja.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenegakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan pihaknya mengapresiasi tindakan hukum yang dilakukan Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar terkait kasus manipulasi Kartu Prakerja.
“Waktu itu, kerugian atas kasus manipulasi bisa mencapai sekitar Rp18 miliar yang mana ini cukup besar juga dan ini sudah diselesaikan dengan baik oleh jajaran Polda Jabar,” kata Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja itu di Markas Polda Jabar, Kamis 19 Januari 2023.
Selain itu, Rudy menyebutkan jika Jabar menjadi wilayah terbesar di Indonesia yang melakukan tindak kecurangan terhadap program Kartu Prakerja. Tercatat ada 2,3 juta peserta yang terdaftar dalam kurun waktu tiga tahun.
“Ya ada di beberapa daerah tapi tidak begitu besar jadi yang paling besar memang di Jabar,” ujar Rudy.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan jika penghargaan dari Kemenko Perekonomian ini menjadi suntikan semangat bagi Polda Jabar agar dapat lebih baik lagi.
“Ini jadi tambahan semangat dan motivasi jajaran Polda Jabar untuk mendukung program pemerintah,” kata Kapolda.
Sebagai informasi, pada 2021 lalu Polda Jabar berhasil menguak kasus tindak pidana dari kecurangan di dalam program kartu kerja yang merupakan salah satu program pemerintah untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Dari upaya penangkapan yang telah dilakukan, Polda Jabar berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
Ada lima orang pelaku yang memulai aksi ini sejak 2019 lalu. Mereka diantaranya berinisial BY, AP, RU, AW dan WG. Tindak pidana ini, diketahui dilakukan para pelaku pada 2019. Lima orang tersebut bekerja sama dalam melakukan manipulasi data pribadi dalam pendaftaran program Kartu Prakerja.
Diketahui, para pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp3,4 miliar dalam kurun waktu 2019 sampai 2021. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang dengan 10.000 akun prakerja fiktif yang dibuat pelaku.
Atas perbuatannya, kelima pelaku kasus manipulasi Kartu Prakerja tersebut saat ini sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani


