Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Apdesi KBB Ungkap Alasannya
Aksi unjuk rasa ribuan kepala desa dari berbagai penjuru Indonesia di Gedung DPR/MPR Jakarta terkait masa jabatan kades mendapat dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi KBB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Aksi unjuk rasa ribuan kepala desa dari berbagai penjuru Indonesia di Gedung DPR/MPR Jakarta terkait masa jabatan kades mendapat dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi KBB.
Dalam aksi tersebut, Ketua Apdesi KBB Ahmad Soleh menyebutkan para kades mendesak DPR merevisi UU Nomor 6/2014 pasal 39 agar masa jabatan kades 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun.
"Prinsipnya, kami Apdesi KBB mendukung perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun," kata Ahmad Soleh saat dihubungi, Kamis 19 Januari 2023.
Menurutnya, pertimbangan utama perpanjangan masa jabatan ini untuk menghindari konflik dan polarisasi pemilihan kades. Pihaknya pun meyakini, masa jabatan 9 tahun akan menekan polarisasi dan mewujudkan iklim kondusif di lingkungan desa karena waktunya panjang.
"6 tahun terlalu pendek untuk merajut konflik pasca Pilkades dan menjalankan visi pembangunan," tuturnya.
"Kalau pemilihan diperpanjang setidaknya ada jeda waktu. Konflik Pilkades di Jabar memang tak terlalu parah, beda dengan wilayah timur Indonesia," jelasnya.
Sedangkan, Wakil Ketua Apdesi KBB Aas Mohamad Asor mengakui waktu jabatan 6 tahun kepala desa tak cukup karena dalam perjalanannya.
"Dua tahun pertama jabatan kades merupakan masa transisi dan belajar," ujarnya.
Otomatis, sambung dia, empat tahun sisanya baru bekerja. Namun, jika kondisi politik pasca Pilkades tak berdampak panjang.
"Idealnya masa jabatan kades memang 9 tahun agar visi politik dijalankan tuntas," ucapnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


