Unikom Menduduki Peringkat Pertama Permohonan Pencatatan Hak Cipta 2020

Unikom berhasil meraih penghargaan sebagai Peringkat Pertama Permohonan Pencatatan Hak Cipta Tertinggi 2020 pada masa pandemi kategori Perguruan Tinggi.

Unikom Menduduki Peringkat Pertama Permohonan Pencatatan Hak Cipta 2020
Istimewa

INILAH, Bandung - Unikom berhasil meraih penghargaan sebagai Peringkat Pertama Permohonan Pencatatan Hak Cipta Tertinggi 2020 pada masa pandemi kategori Perguruan Tinggi.

Penghargaan ini merupakan salah satu penghargaan dari kegiatan yang digagas oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dalam Sinergi Kementeriaan dan Lembaga termasuk Perguruan Tinggi dalam perlindungan kekayaan intelektual.

Selain permohonan pencatatan hak cipta tertinggi, kategori lainnya yang diumumkan dalam kesempatan tersebut ialah pendaftaran paten tertinggi, merek terbanyak, dan desain industri terbanyak.

Baca Juga : Dituntut 2 Tahun, Agung Dewi Siap Bacakan Pembelaan

Divisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Unikom, Hetty Hasanah mengungkapkan hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary), dimana didalamnya mencakup pula program komputer.

“Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional,” papar Hetty, Rabu (18/11/2020).

Dia menambahkan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Baca Juga : Foto: Aksi Buruh Tuntut Revisi Aturan UMP 2021

“Menilik pentingnya Hak Cipta, maka Unikom melalui Divisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupaya memfasilitasi sivitas akademika Unikom untuk mendaftarkan hak cipta pada karya-karyanya,” imbuhnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat