Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cimahi Tetapkan Mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar Tersangka 

Mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian (Persero) berinisial RAS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cimahi Tetapkan Mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar Tersangka 
Mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian (Persero) berinisial RAS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian (Persero) berinisial RAS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

RAS diduga telah melakukan aksi gada fiktif dengan barang jaminan palsu. Atas tindakannya, tersangka telah merugikan negara hingga Rp500 juta.

Tersangka RAS saat ini telah ditangkap polisi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan. 

Diketahui, tim penyidik Tipikor Polres CImahi menggeledah Kantor Pegadaian UPC Batujajar, di Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Senin 14 Oktober 2024 lalu.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang atas nama RAS yang merupakan mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar. 

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tri, Rabu 16 Oktober 2024.

Dari hasil penggeledahan, ungkap Tri, pihaknya telah mengamankan sejumlah berkas barang bukti berupa dokumen hingga logam mulia. 

Pihaknya, masih merinci bukti-bukti dari hasil penggeledahan tersebut guna melakukan pendalaman penyelidikan. 

"Hasil penggeledahan sampai saat ini kita masih melakukan pendataan yaitu beberapa dokumen, emas, dan perhiasan," ungkapnya. 

"Untuk kerugian negara yang berhasil kita analisa hasil saksi ahli yaitu Rp500 juta," sebutnya.

Kendati demikian, pihaknya bakal terus menyampaikan perkembangannya dan saat ini tim penyidik tengah melakukan pendataan hasil penyitaan.

Hingga saat ini, polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa orang saksi lainnya. 

"Tersangka masih satu orang, kemudian pasal yang kita persangkaan yaitu Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah jadi UU RI Nomor 20 tahun 2001," pungkasnya.*** 


Editor : JakaPermana