Berkas Dugaan Tipikor Kades Tonjong Nonaktif Belum P-21, Tersangka Masih Ditahan di Kota Depok

Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan tersangka Kades Tonjong nonaktif NH ke Satreskrim Polres Metro Depok.

Berkas Dugaan Tipikor Kades Tonjong Nonaktif Belum P-21, Tersangka Masih Ditahan di Kota Depok
NH yang merupakan Kades Tonjong nonaktif itu sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Metro Depok pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu karena dugaan melakukaan Tipikor menyelewengkan anggaran dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Samisade) pada TA 2021. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan tersangka Kades Tonjong nonaktif NH ke Satreskrim Polres Metro Depok.

NH yang merupakan Kades Tonjong nonaktif itu sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Metro Depok pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu karena dugaan melakukaan Tipikor menyelewengkan anggaran dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Samisade) pada TA 2021.

"Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan Tipikor dengan tersangka NH (Kades Tonjong nonaktif) sudah kami terima. Lalu minggu lalu berkasnya kami kembalikan untuk selanjutnya diperbaiki oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor," kata Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga : Untuk Bangun Trem, Bima Jajaki Dukungan BUMN

Arif Rianto menuturkan, dugaan kerugian negara dalam Tipikor yang diakibatkan ulah tersangka NH mencapai Rp501 juta, dan belum ada upaya pengembalian kerugian negara oleh pihak Kades Tonjong nonaktif tersebut.

"Saat ini, dugaan perkara Tipikor dana Samisade ini baru satu orang tersangkanya yaitu NH. Lalu, belum ada upaya pengembalian kerugian negara yang bisa meringankan hukuman terduga pelaku," tutur Arif Rianto.

Ia menjelaskan, tersangka NH saat ini masih dalam tahanan Polres Metro Depok, dirinya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru Kota Bandung apabila statusnya akan ditetapkan menjadi terdakwa.

Baca Juga : Hari Pelanggan Nasional, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Berikan Kejutan 

"Apabila berkas perkara ini sudah lengkap atau P21, maka untuk mempermudah persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, maka NH akan kami titip tahanan di Lapas Kebon Waru," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani