Berkas Dugaan Tipikor Kades Tonjong Nonaktif Belum P-21, Tersangka Masih Ditahan di Kota Depok
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan tersangka Kades Tonjong nonaktif NH ke Satreskrim Polres Metro Depok.
Tersangka NH dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Sat Reskrim Polres Bogor setidaknya sudah meminta keterangan 20 orang lebih saksi baik dari Pemdes Tonjong (Bendahara), Pemcam Tajurhalang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Bogor.*** (reza zurifwan)
Baca Juga : Keren, Aksi Geulis Dinkes Kota Bogor Berbuah Penghargaan Internasional INA TIME 2023
Halaman :