Berkas Dugaan Tipikor Kades Tonjong Nonaktif Belum P-21, Tersangka Masih Ditahan di Kota Depok

Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan tersangka Kades Tonjong nonaktif NH ke Satreskrim Polres Metro Depok.

Berkas Dugaan Tipikor Kades Tonjong Nonaktif Belum P-21, Tersangka Masih Ditahan di Kota Depok
NH yang merupakan Kades Tonjong nonaktif itu sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Metro Depok pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu karena dugaan melakukaan Tipikor menyelewengkan anggaran dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Samisade) pada TA 2021. (reza zurifwan)

Tersangka NH dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Sementara itu, Sat Reskrim Polres Bogor setidaknya sudah meminta keterangan 20 orang lebih saksi baik dari Pemdes Tonjong (Bendahara), Pemcam Tajurhalang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Bogor.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Keren, Aksi Geulis Dinkes Kota Bogor Berbuah Penghargaan Internasional INA TIME 2023

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani