Unpad Dinobatkan sebagai Kampus Terproduktif Hasilkan Artikel Ilmiah

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional menilai Universitas Padjadjaran (Unpad) merupakan kampus terbaik dalam produktivitas menghasilkan artikel ilmiah berkualitas tinggi. Khususnya pada bidang umum serta bidang kesehatan dan obat.

Unpad Dinobatkan sebagai Kampus Terproduktif Hasilkan Artikel Ilmiah
istimewa

INILAH, Bandung - Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional menilai Universitas Padjadjaran (Unpad) merupakan kampus terbaik dalam produktivitas menghasilkan artikel ilmiah berkualitas tinggi. Khususnya pada bidang umum serta bidang kesehatan dan obat.

Pada ajang Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas 2020, Unpad meraih peringkat pertama sebagai Institusi Produktif Menghasilkan Artikel Berkualitas Tinggi dalam Bidang Umum (Non-kesehatan dan Obat), serta peringkat keempat sebagai Institusi Produktif Menghasilkan Artikel Berkualitas Tinggi dalam Bidang Kesehatan dan Obat.

Pengumuman anugerah tersebut dilakukan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) lalu. Saat itu, Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro berkesempatan memberikan piagam penghargaan langsung kepada Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat Unpad Rizky Abdullah.

Baca Juga : Dieksekusi KPK, Herry Pulang ke Sukamiskin

Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Unpad Hendarmawan mengatakan, penilaian penghargaan didasarkan atas kinerja publikasi jurnal ilmiah yang terindeks Scopus kategori Q1 dan WoS dengan impact factor yang tinggi dalam setahun terakhir, yaitu 2019-2020.

Berdasarkan data Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Unpad, jumlah publikasi ilmiah Unpad di jurnal Q1 dari Januari sampai awal November 2020 tercatat mencapai 151 publikasi.

"Pencapaian ini bukan merupakan pekerjaan yang instan. Atmosfer akademik telah dibangun oleh seluruh pimpinan universitas dari masa ke masa bersama fakultas, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan," ujar Guru Besar Fakultas Teknik Geologi Unpad itu, Jumat (20/11/2020). (Okky Adiana)

Baca Juga : Dakwaan Jaksa Kabur, Penasehat Hukum Minta Agung Dewi Dibebaskan


Editor : Doni Ramdhani