Unpas Gelar Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20 PJ Kepala Daerah di Jabar
Fisip Universitas Pasundan (Unpas) Bandung menggelar seminar nasional bertajuk "Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20 PJ Kepala Daerah di Ja
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Fisip Universitas Pasundan (Unpas) Bandung menggelar seminar nasional bertajuk "Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20 PJ Kepala Daerah di Jawa Barat".
Acara tersebut merupakan inisiatif Unpas untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan pemahaman kepada masyarakat, menjelang Pemilu 2024 mendatang, terutama terkait penunjukan Penjabat (PJ) kepala daerah.
Dalam acara tersebut, hadir Rektor Unpas Eddi Jusuf, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi, dan lainnya.
Baca Juga: Webinar HIMA PKnh Unpas, Kupas Tuntas Keunggulan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
Eddi Jusuf mengatakan, masukan kepada pemerintah yang selama ini menentukan Penjabat (PJ) kepala daerah sangat diperlukan, mengingat Pemilu serentak yang digelar 2024 merupakan yang terpanjang selama sejarah demokrasi.
Menurut dia, dampak dari regulasinya terhadap kepala daerah, masyarakat pun harus diberi pemahaman serta edukasi.
“Sangat elok kalau misalnya yang akan memimpin pelaksanaan tugas (PJ) atau kerja sementara itu mewakili merepresentasi rakyatnya. Dalam hal ini tentu rakyat yang di daerah bisa menyalurkan aspirasinya melalui DPRD. Jadi yang tunjuk (PJ) minimal DPRD-nya dibawa bicara, yang selama ini untuk pelaksana tugas di drop dari pusat,” ujar Eddy Jusuf, Sabtu 12 Februari 2022.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Akan Ajukan Yana Mulyana Menjadi Wali Kota Bandung, Berikut Jadwalnya!
Dia berharap, regulasi menyangkut PJ dapat berubah, dan Unpas dapat menyumbangkan pemikiran serta usulan.
“Mungkin itu jadi salah satu usulan. Sekali-kali kebijakan harmonisasi dimasa pandemi ini di akomodasi karena DPRD sebagai representasi rakyat,” ucapnya.
Selain itu, Bedi Budiman mengapresiasi seminar nasional yang digelar Fisip Unpas, untuk membahas Pemilu 2024, terutama yang menyangkut Penjabat (PJ).
Baca Juga: Update Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Level 241, 242, 243, 244, 245, 246, 247, 248, 249, 250
Seperti diketahui, jelang Pemilu serentak 2024 mendatang, di Jawa Barat ada jabatan 19 kepala daerah dan gubernur, yang bakal diserahkan kepada PJ.
Dikatakan Bedi, kondisi tersebut nantinya bakal berdampak, baik kepada pelayanan publik maupun lainnya. Mengingat pelaksanaan Pilkada dilaksanakan serentak dengan pemilu nasional pada 2024.
“Seperti kata pak Rektor, ini adalah menjadi urusan publik. Artinya ini pasti mempengaruhi pelayanan publik mempengaruhi juga konstalasi di DPRD. Karena ini rentang waktunya yang panjang, durasinya yang panjang. Pembahasan anggaran kalau tahun depan aja misalnya Cimahi, Kota Tasik dan Kabupaten Bekasi itu bisa sampai dua kali pembahasan anggaran,” paparnya.
Baca Juga: Update Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Level 241, 242, 243, 244, 245, 246, 247, 248, 249, 250
Sementara itu, Muradi yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, pengawasan yang sifatnya vertikal harus dikedepankan dalam menentukan calon PJ nanti.
Ia mencontohkan, rekomendasi calon PJ kepala daerah harus satu level diatasnya. Selain nantinya memudahkan kontrol dan pengawasan, juga menjadi netral pada perhelatan pesta demokrasi nanti.
“Dia (PJ) harus satu strip diatasnya. Kalau misalnya bupati/wali kota, minimal provinsi yang mendrop orang-orangnya. Untuk gubernur diatasnya. Kenapa, supaya ada kontrol. Kontrol yang sifatnya lebih vertikal. Ini juga membuat posisinya semuanya menjadi netral,” jelas Muradi.
Baca Juga: Jabar Kembali Usulkan Tiga Pemekaran Daerah
Sedangkan mengenai kewenangan PJ, dikatakan Muradi PJ mempunyai kewenangan yang hampir sama seperti kepala daerah. PJ berwenang menggeser atau melakukan mutasi bawahannya, apabila diperlukan dengan aturan yang ada.
“Sama saja dengan peran-peran bupati/wali kota, gubernur atau kepala daerah yang lain. Dia menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik, fungsi-fungsi kepala daerah,” jelas Muradi. *** (Okky Adiana)
Editor : inilahkoran

