Update! Inilah Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru 2021

Gaji pokok PNS terbaru 2021 telah dirilis secara resmi oleh laman BKN. Skema penetapan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Update! Inilah Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru 2021
Ilustrasi bantuan sosial tunai (BSU)

INILAHKORAN, BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi yang paling diminati oleh banyak orang di Indonesia.

Beberapa alasannya karena PNS memiliki jaminan gaji tetap, tunjangan serta pensiun yang membuat banyak orang tertarik menjadi PNS.

Skema penetapan gaji PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang didasarkan atas pembagian golongan dan lama masa kerja (MKG).

Baca Juga: Bakal Cair! Ini Skema Distribusi BSU 2021 bagi Pekerja Pemilik Rekening Bank Non Himbara

Dikutip dari laman BKN, berikut ini gaji PNS untuk dari golongan I hingga golongan IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV  
 
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itulah beberapa gaji pokok PNS 2021 yang belum termasuk tunjangannya.*** (Firda Rachmawati)
 
 


Editor : inilahkoran