Update! Inilah Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru 2021
Gaji pokok PNS terbaru 2021 telah dirilis secara resmi oleh laman BKN. Skema penetapan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi yang paling diminati oleh banyak orang di Indonesia.
Beberapa alasannya karena PNS memiliki jaminan gaji tetap, tunjangan serta pensiun yang membuat banyak orang tertarik menjadi PNS.
Skema penetapan gaji PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang didasarkan atas pembagian golongan dan lama masa kerja (MKG).
Baca Juga: Bakal Cair! Ini Skema Distribusi BSU 2021 bagi Pekerja Pemilik Rekening Bank Non Himbara
Dikutip dari laman BKN, berikut ini gaji PNS untuk dari golongan I hingga golongan IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Itulah beberapa gaji pokok PNS 2021 yang belum termasuk tunjangannya.*** (Firda Rachmawati)
Editor : inilahkoran

