Usaha Laundry Kian Menjamur, DLH Cimahi Ingatkan Bahaya Limbah Cair dan Perizinan
DLH Kota Cimahi mengingatkan para pengusaha laundry soal bahaya limbah cair dan proses perizinan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kian menjamurnya usaha jasa cuci pakaian atau laundry di Kota Cimahi tak hanya dinilai sebagai indikator ekonomi, namun juga menjadi perhatian serius dalam aspek pengawasan lingkungan, terutama limbah cair.
Pasalnya, pembuangan limbah cair yang tidak dikelola dengan baik berisiko mencemari lingkungan menjadi kekhawatiran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.
"Kewajiban mengolah limbah berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik yang berskala besar maupun usaha rumahan sekalipun," kata Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, Kamis (16/4/2026).
Ario menjelaskan, zat kimia dan detergen yang digunakan berpotensi menjadi bahan berbahaya jika langsung dibuang ke saluran air tanpa melalui proses penjernihan terlebih dahulu.
"Jika dibuang melebihi baku mutu, dampaknya sangat serius. Mulai dari rusaknya biota di badan air, penurunan kualitas air permukaan hingga air tanah," jelasnya.
"Karena itu, pelaku usaha wajib memenuhi perizinan dan melakukan pengelolaan lingkungan yang benar," jelasnya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, terang Ario, masih banyak pengusaha laundry yang mengabaikan kelengkapan dokumen legalitas dan lingkungan.
Ia menilai, kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor utama, mulai dari kurangnya pemahaman regulasi hingga anggapan yang salah di masyarakat.
"Diantaranya adalah ketidaktahuan dan kebingungan aturan. Banyak yang bingung apakah usaha skala rumahan wajib punya izin lingkungan atau tidak. Padahal, aturan tetap berlaku untuk semua jenis usaha," bebernya.
Selain itu, ungkap Ario, masih ada persepsi bahwa usaha laundry rumahan adalah sektor informal yang tidak butuh legalitas.
Faktor lain yang menghambat adalah anggapan bahwa proses perizinan seperti SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) atau NIB melalui sistem OSS itu rumit dan memakan biaya besar, padahal sebenarnya tidak.
"Kesadaran lingkungan juga masih rendah. Sebagian pengusaha belum sepenuhnya menyadari betapa berbahayanya limbah cair ini jika dibiarkan mengalir bebas tanpa pengolahan," ujarnya.
Setiap jenis limbah, sambung Ario, baik padat maupun cair, pengelolaannya harus berpedoman pada dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan.
Di dalam dokumen tersebut sudah diatur secara rinci bagaimana cara memitigasi dampak agar tidak merugikan lingkungan sekitar dan masyarakat.
"Kalau sejak awal pelaku usaha memenuhi perizinan dan menjalankan kewajiban sesuai dokumen lingkungan, pencemaran itu sebenarnya bisa dicegah sejak dini," tegasnya.
"Oleh karena itu, DLH Cimahi akan terus melakukan pendekatan dan pembinaan, sekaligus mengintensifkan pengawasan agar seluruh usaha laundry di wilayah tersebut dapat beroperasi secara legal, sehat dan ramah lingkungan," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

