Usai BBM, Pertamina Naikkan Harga Gas LPG 12 Kg dari Rp192 Ribu jadi Rp228 Ribu

Saat ini harga gas LPJ 12 kg dan LPJ 5,5 kg naik hampir 18 persen lebih oleh PT Pertamina.

Usai BBM, Pertamina Naikkan Harga Gas LPG 12 Kg dari Rp192 Ribu jadi Rp228 Ribu
Ilustrasi tabung gas LPJ 12 kg.

INILAHKORAN, Bandung - Masyarakat saat ini kembali dibuat gelisah usai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang naik, hari ini, Minggu, 19 April 2026, harga gas Liquefied Petroleum gas (LPG) juga ikut naik.

 PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dari Rp192 ribu per tabung menjadi Rp228 ribu per tabung dengan kenaikan 18,75 persen.

harga Rp228 ribu untuk LPG 12 kg ini mulai berlaku di provinsi Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Untuk provinsi lainnya juga mengalami penyesuaian harga berdasarkan biaya distribusi menuju wilayah masing-masing.

Untuk harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg juga mengalami peningkatan harga dari Rp90 ribu per tabung menjadi Rp107 ribu per tabung, naik 18,89 persen.

Kenaikan LPJ 5,5 kg ini berlaku untuk provinsi Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sebagaimana harga LPG 12 kg, penyesuaian harga LPG 5,5 kg juga mengalami penyesuaian harga di wilayah lainnya berdasarkan biaya distribusi. 

Irto Ginting yang saat itu menjabat sebagai Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menyampaikan penyesuaian harga LPG dilakukan setelah melakukan evaluasi pada tren contract price aramco (CPA) pada periode November 2023, di mana harga satuan rupiah per kilogram (Rp/kg) mengalami penurunan sebagai dampak melemahnya nilai tukar mata uang dolar terhadap rupiah.***


Editor : Irma Nurfajri