Usai Kasus Viral DS, DPD RI Dorong Evaluasi Total Penerima LPDP Luar Negeri
Desakan ini muncul setelah kasus seorang awardee berinisial DS viral di media sosial dan menuai reaksi publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Desakan ini muncul setelah kasus seorang awardee berinisial DS viral di media sosial dan menuai reaksi publik.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menilai pengawasan pascastudi harus diperketat agar kewajiban pengabdian tidak hanya menjadi formalitas. Menurutnya, kasus yang mencuat belakangan justru menunjukkan lemahnya kontrol terhadap kepatuhan penerima beasiswa setelah lulus.
“Seharusnya pengawasan dilakukan rutin, bukan baru bergerak setelah ada kasus yang viral,” ujar Muhdi saat ditemui di Semarang, Selasa (malam).
Kasus Viral Jadi Alarm Evaluasi Sistem Pengawasan
DS menjadi sorotan setelah mengunggah konten kegembiraan karena anaknya memperoleh paspor warga negara Inggris. Unggahan tersebut menuai kritik warganet karena dinilai tidak sensitif terhadap perasaan publik. Di sisi lain, terungkap bahwa suami DS, AP—yang juga penerima LPDP—tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai perjanjian dan dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana beasiswa.
LPDP menegaskan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 serta menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan. Namun, polemik ini dinilai membuka ruang evaluasi lebih luas terkait efektivitas pengawasan pascastudi bagi seluruh awardee di luar negeri.
Skema Wajib Kembali ke Tanah Air Perlu Dikawal Ketat
Program LPDP mewajibkan penerimanya pulang dan mengabdi di Indonesia melalui skema 2N+1—masa pengabdian dua kali masa studi ditambah satu tahun. Muhdi menilai, aturan ini harus dikawal dengan mekanisme monitoring yang konsisten dan transparan.
Ia mendorong pemerintah untuk melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh penerima LPDP: apakah kewajiban pengabdian dijalankan sesuai perjanjian, dan apakah sanksi diterapkan secara adil bagi yang wanprestasi.
“Kalau memang melanggar, beri sanksi tegas. Jangan menunggu viral dulu. Itu tidak mendidik,” tegasnya.
Editor : Firda Rachmawati

