LPDP Jatuhkan Sanksi ke 44 Awardee, 8 Diminta Kembalikan Dana hingga Bunga

Pihak LPDP menjelaskan dari 44 kasus tersebut, 8 awardee telah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima.

LPDP Jatuhkan Sanksi ke 44 Awardee, 8 Diminta Kembalikan Dana hingga Bunga
LPDP Jatuhkan Sanksi ke 44 Awardee, 8 Diminta Kembalikan Dana hingga Bunga

INILAHKORAN.ID - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan puluhan penerima beasiswa atau awardee dijatuhi sanksi karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Direktur Utama LPDP menyebut total ada 44 awardee yang telah dikenai sanksi, dengan sebagian di antaranya diwajibkan mengembalikan dana beasiswa.

Sudarto menjelaskan, dari 44 kasus tersebut, 8 awardee telah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto. 

Sumber Data: Imigrasi, Laporan Publik, hingga Media Sosial
Sudarto memaparkan, penelusuran terhadap para awardee dilakukan melalui berbagai sumber, mulai dari akses data perlintasan keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga pemantauan aktivitas di media sosial.

Namun ia menegaskan, tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Sebagian penerima beasiswa diketahui masih menjalani magang atau merintis usaha di luar negeri dalam jangka waktu dua tahun, yang masih diperbolehkan sesuai buku pedoman LPDP. Ada pula awardee yang telah menuntaskan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.

"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.

Sanksi Awardee LPDP: Pengembalian Dana hingga Blacklist
Terkait bentuk sanksi, Sudarto menyebut awardee yang terbukti melanggar komitmen dapat dikenai kewajiban mengembalikan dana beasiswa berikut bunga. Selain itu, pelanggar juga bisa diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan sanksi ini telah tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sejak awal.

Kasus DS Disorot, LPDP Tegaskan Nilai Integritas
Sudarto turut menyinggung kasus alumni LPDP berinisial DS yang sempat viral di media sosial. Ia menyayangkan unggahan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai yang ditanamkan kepada penerima beasiswa negara.

"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP," ujarnya.


Editor : Firda Rachmawati