Efek Domino Kasus DS, Penerima LPDP Lain Ikut Disorot Warganet
Sejumlah awardee atau alumni LPDP lainnya kini ikut menjadi perbincangan warganet.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sorotan publik terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluas setelah polemik unggahan DS yang viral di media sosial. Sejumlah awardee atau alumni LPDP lainnya kini ikut menjadi perbincangan warganet.
Di platform X, beberapa akun membagikan ulang profil penerima LPDP yang sedang atau telah menempuh studi di luar negeri.
Salah satu yang ramai dibahas adalah Irwati Putri, yang disebut sebagai awardee LPDP di Stanford Law School.
Unggahan yang beredar menarasikan bahwa yang bersangkutan belum melakukan pengabdian dan disebut tengah mencari cara untuk tetap tinggal di Amerika Serikat.
Narasi tersebut memicu perdebatan di kolom komentar hingga sebagian akun dikabarkan membatasi interaksi di media sosialnya.
Dampak Viral Kasus DS ke awardee Lain
Sebelumnya, kasus DS menjadi kontroversi setelah unggahannya dinilai merendahkan paspor Indonesia. Polemik tersebut berujung pada keputusan suaminya, alumni LPDP, untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima.
Efek dari kasus itu membuat warganet mulai menyoroti komitmen penerima LPDP lainnya, khususnya terkait kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi setelah menyelesaikan studi.
Beberapa komentar mempertanyakan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi awardee yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pengabdian.
Aturan Pengabdian Penerima LPDP
Sebagai informasi, penerima LPDP umumnya terikat kontrak untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dan berkontribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Skema pengabdian dan durasinya diatur dalam perjanjian yang ditandatangani sebelum keberangkatan studi.
LPDP sendiri berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dan mengelola dana abadi pendidikan yang bersumber dari APBN.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait tudingan terhadap awardee yang ikut disorot tersebut.
Editor : Firda Rachmawati

