Usulan Pelepasan Hak Atas Tanah Hutan di Garut Bengkak dari 186 Hektare jadi 500 Hektare

Luas tanah di perbatasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Garut yang diusulkan untuk dilepaskan hak kepemilikannya dari negara ke warga membengkak tiga kali lipat.  

Usulan Pelepasan Hak Atas Tanah Hutan di Garut Bengkak dari 186 Hektare jadi 500 Hektare
Semula, luas kawasan hutan terindikasi layak dilepaskan pada usulan pelepasan hak atas tanah hutan di Garut mencapai 186 hektare. Cakupan itu tersebar di 15 desa di 5 kecamatan. (zainulmukhtar)

INILAHKORAN, Garut - Luas tanah di perbatasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Garut yang diusulkan untuk dilepaskan hak kepemilikannya dari negara ke warga membengkak tiga kali lipat.  

Semula, luas kawasan hutan terindikasi layak dilepaskan pada usulan pelepasan hak atas tanah hutan di Garut mencapai 186 hektare. Cakupan itu tersebar di 15 desa di 5 kecamatan. 

Namun, usai dilakukan verifikasi dan identifikasi lapangan luas kawasan hutan layak dilepaskan pada usulan pelepasan hak atas tanah hutan di Garut itu membengkak menjadi sekitar 500 hektare yang tersebar di 30 desa di 10 kecamatan.

Lahan-lahan tersebut rata-rata berada dalam kawasan Perum Perhutani dan sebagian kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Menurut edaran menteri mengenai batas kawasan hutan pada 4 November 2021, lahan terindikasi dilepaskan di Garut itu 186 hektare. Tapi itu bukan harga mati karena datanya masih melihat citra satelit. Diharapkan Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi. Nah, setelah kita identifikasi dan inventarisasi ke lapangan, ternyata lebih 186 hektare. Jadi mencapai sekitar 500 hektare di 30 desa di 10 kecamatan," tutur Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman Garut Hazafrial, Rabu 5 Juli 2023.

Menurutnya, PPTPKH sendiri merupakan upaya pemerintah menyelesaikan konflik pertanahan yang selama ini terjadi antara masyarakat dengan negara di kawasan hutan. Melalui PPTPKH, masyarakat yang terlanjur menguasai tanah atau tinggal di kawasan hutan minimal lima tahun sebelum terbitnya Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau sejak 2015.

"Sedangkan di Garut, kebanyakan mereka sudah tinggal di kawasan hutan itu sejak puluhan tahun, bahkan ada yang sejak 1938," ujarnya didampingi Sub Koordinator Penatagunaan Tanah JF Analis Kebijakan Muda Bidang Pertanahan M Lucky Syaprudin.

Selain itu, lahan hutan yang bisa dilepaskan hak kepemilikannya dari negara ke masyarakat yaitu lahan yang ada bangunan tempat tinggalnya. Bukan lahan garapan. Lahan dilepaskan juga terbatas seluas 400 meter persegi per bidang per rumah.

Sedangkan menyangkut keberadaan lahan garapan di kawasan hutan maka itu ada aturan dan mekanismenya tersendiri. Semisal program kehutanan sosial.

Hazafrial menyebutkan, dasar pelepasan hak tanah hutan itu sendiri selain UU Ciptaker, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

"Pelepasan tanah ini diusulkan kepala desa atas hasil musyawarah masyarakat ke kementerian untuk diverifikasi administrasinya oleh tim terpadu bentukan kementerian. Sedangkan Pemerintah Daerah Garut hanya melakukan sosialisasi dan pendampingan," kata Hazafrial.

Dia berharap program pelepasan hak atas tanah hutan kepada masyarakat itu menjadi jalan keluar dari konflik agraria yang selama ini kerap terjadi, serta bermanfaat bagi kehidupan masyarakat ke depan. Setidaknya mereka juga mendapatkan kepastian atau legalitas akan haknya memeroleh berbagai bantuan pemerintah. Termasuk pemenuhan penyediaan akses jalan serta fasilitas umum dan fasilitas sosialnya.

"Kita juga berharap semua pihak termasuk masyarakatnya sendiri tetap menjaga komitmennya atas masalah ini," imbuhnya.*** (zainulmukhtar)


Editor : Doni Ramdhani