Usulan Pengelolaan Jalan Cimincrang Masih Berproses di Pemprov Jabar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menanti proses atas usulan pengelolaan Jalan Cimincrang akses jalan menuju Masjid Al Jabbar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. 

Usulan Pengelolaan Jalan Cimincrang Masih Berproses di Pemprov Jabar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menanti proses atas usulan pengelolaan Jalan Cimincrang akses jalan menuju Masjid Al Jabbar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. /Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menanti proses atas usulan pengelolaan Jalan Cimincrang akses jalan menuju Masjid Al Jabbar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. 

"Kita masih nantikan proses dari provinsi, dan mudah-mudahan segera ditindaklanjuti dengan pelebaran jalan di sana," kata Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan pada Jumat 7 April 2023.

Secara teknis, pengelolaan Jalan Cimincrang dituturkan Tedy Rusmawan diawali surat dari Wali Kota Bandung kepada Gubernur Jabar. Apabila Gubernur menyetujui, pengelolaan Jalan Cimincrang diserahkan ke provinsi. 

Baca Juga : Jaga Kondusifitas Kota Bandung, Kapolrestabes Ikut Berpatroli Malam

Secara urgensi, pengelolaan Jalan Cimincrang perlu dilakukan agar menjadi satu paket dalam penataan Masjid Al Jabbar. Diharapkan Tedy, usulan tersebut dapat memberikan keamanan dan kenyamanan. 

"Kita berharap Masjid Al Jabbar ini, terutama akses jalannya dapat tertata dengan baik. Sehingga bisa memberikan keamanan, dan kenyamanan bagi warga sekitar maupun pengunjung ke Al Jabbar," ucapnya. 

Jalan Cimincrang merupakan akses utama ke Masjid Al Jabbar dari arah Jalan Soekarno Hatta. Saat ini, Jalan Cimincrang masuk kategori jalan kecil dalam kota sehingga kemacetan tidak dapat dihindari. 

Baca Juga : Gelar Kegiatan Paskah, 53 Gereja di Bandung Dijaga Ketat Polisi

Perubahan status jalan dari Kota Bandung ke provinsi, diharapkan dapat mempermudah Pemprov Jabar dalam menata akses menuju Masjid Al Jabbar yang kini menjadi ikon kebanggaan warga Jabar. *** (yogo triastopo) 


Editor : JakaPermana