UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Ini Pernyataan Jokowi Soal Putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memyampaikan komitmentnya terkait tetap menjalankan rencana untuk reformasi, deregulasi, dan debirokratisasi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Jokowi memastikan dirinya akan terus memimpin upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan dukungan terhadap kemudahan investasi dan berusaha.
Jokowi mengaku menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan akan segera melaksanakan putusan tersebut.
“Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya,”
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Hal itu menurutnya sesuai pernyataan MK, sehingga seluruh materi atau substansi dalam UU tersebut dan aturan sepenubnya tetap berlaku.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ungkapnya.
Orang nomor wahid di Negeri ini tersebut memastikan para pelaku usaha dan investor baik dalam dan luar negeri investasi yang sedang dan akan berproses akan aman.
“Oleh karena itu, saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” ucap Jokowi.
Diketahui, MK telah membacakan putusan terkait gugatan kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Keputusan tersebut meminta agar dilakukan perbaikan terhadap UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun .***(Yosep Saepul Ramdan)
Editor : inilahkoran

