UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Ini Pernyataan Jokowi Soal Putusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memyampaikan komitmentnya terkait tetap menjalankan rencana untuk reformasi, deregulasi, dan debirokratisasi

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Ini Pernyataan Jokowi Soal Putusan MK
INILAHKORAN, Bandung,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memyampaikan komitmentnya terkait tetap menjalankan rencana untuk reformasi, deregulasi, dan debirokratisasi, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitudional dan memerintahkan untuk diperbaiki.

Jokowi memastikan dirinya akan terus memimpin upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan dukungan  terhadap kemudahan investasi dan berusaha.

Jokowi mengaku menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan akan segera melaksanakan putusan tersebut.
 
Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional 2021, Jokowi: Mari Bergandeng Tangan Pulihkan Pendidikan

“Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya,” kata Jokowi dikutip dari akun Instagram @jokowi, Senin, 29 November 2021.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Hal itu menurutnya sesuai pernyataan MK, sehingga seluruh materi atau substansi dalam UU tersebut dan aturan sepenubnya tetap berlaku.
 
Baca Juga: Mantul, Tukang Cukur Jokowi Bikin Jumadi Tjoekoer Barbershop

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,”  ungkapnya.

Orang nomor wahid di Negeri ini tersebut memastikan para pelaku usaha dan investor baik dalam dan luar negeri investasi yang sedang dan akan berproses akan aman.

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” ucap Jokowi.
 
Baca Juga: Legenda Bulu Tangkis Verawaty Fajrin Meninggal, Begini Ucapan Duka dari Presiden Jokowi

Diketahui, MK telah membacakan putusan terkait gugatan kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Keputusan tersebut meminta agar dilakukan perbaikan terhadap UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun .***(Yosep Saepul Ramdan)
 


Editor : inilahkoran