Viral Pedagang Online Shop Ditagih Pajak hingga Rp35 Juta

Baru-baru ini viral curhatan seorang pedagang online shop karena mendapat tagihan pajak hingga Rp35 juta.

Viral Pedagang Online Shop Ditagih Pajak hingga Rp35 Juta
Baru-baru ini viral curhatan seorang pedagang online shop karena mendapat tagihan pajak hingga Rp35 juta.

INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini viral curhatan seorang pedagang online shop karena mendapat tagihan pajak hingga Rp35 juta.

Cerita yang diunggah di akun Twitter @txtdarionlshop itu menyebutkan bahwa penjual tersebut tidak membayar pajak selama dua tahun.

Selain itu, penjual tersebut juga mengatakan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kemendag Imbau Pedagang Online Tak 'Nakal'

"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut pun akhirnya mengundang beragam komentar netizen.

Tak sedikit yang menilai bahwa adanya tagihan pajak tersebut dikarenakan omzet yang didapat juga lumayan besar.

Baca Juga: SIAL! Beli Hp Rp2,5 Juta di Online Shop, Wanita Ini Kaget Isi Paketnya Batu

"Kalo pajaknya 2 thn kena 35 juta brt omsetnya dah miliaran itu.. misal 35 dibagi 2 thn, 17,5 juta.. dibagi tarif pp23 0,5% dapet 3,5 miliar setahun donk," kata netizen @sambat46.

"Tarif Pajak 0,5% dari Omset. Pajak 35 jt = 7 M omset. Ya wajar sih datang tagihan pajak," kata @Boy8588154.

Hingga kini unggahan tersebut pun telah diretweet oleh 2 ribu lebih pengguna Twitter.***(Firda Rachmawati)


Editor : inilahkoran