Viral Pengemudi Angkot Ungu Buang Berkarung-karung Sampah di Jalan Bima
DLH Kota Bandung membagikan video angkot ungu yang membuang sampah di Jalan Bima.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sebuah aksi pembuangan sampah sembarangan terekam jelas oleh kamera CCTV pada 16 Maret 2025, pukul 23.12 WIB.
Seorang pria yang menggunakan angkot berwarna ungu dengan nomor polisi D 1929 UT terlihat membuang sampah tepat di depan Apartemen Landmark, Jl. Bima.
Dalam video yang diunggah di Instagram bdg.dlh, pengemudi angkot tersebut nampak membuang barkarung-karung sampah di dekat pohon.
Tindakan tersebut jelas merugikan lingkungan dan mengganggu kebersihan kota. sampah yang dibuang sembarangan dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti penyumbatan saluran air, bau tidak sedap, dan peningkatan potensi penyakit.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung mengimbau seluruh warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
"Jika ada yang melihat tindakan serupa, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti," ungkap pihak berwenang.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019, tindakan membuang sampah sembarangan diatur dengan tegas. Pasal 11 ayat (2) menyebutkan bahwa masyarakat dilarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan. Selain itu, Pasal 13 ayat (1) huruf h juga melarang membuang barang dari kendaraan yang dapat mencemari jalanan.
Pelanggar Perda ini dapat dikenakan denda sebesar Rp250.000 sebagai biaya paksa penegakan hukum. Melalui peraturan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga Bandung dapat menjadi kota yang lebih bersih dan nyaman untuk dihuni.
Editor : Firda Rachmawati

