Viral Surat Suara Tercoblos Pilbup KBB untuk Jeje, Begini Pernyataan Panwascam Cihampelas

Sebuah video viral berdurasi 16 detik memperlihatkan adanya surat suara di Pilbup Kabupaten Bandung Barat sudah tercoblos. Benarkah?

Viral Surat Suara Tercoblos Pilbup KBB untuk Jeje, Begini Pernyataan Panwascam Cihampelas
Penampakan surat suara tercoblos di Pilbup Kabupaten Bandung Barat.

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebuah video viral berdurasi 16 detik memperlihatkan adanya surat suara di Pilbup Kabupaten Bandung Barat sudah tercoblos. Benarkah?

surat suara tercoblos yang viral tersebut dalam kondisi tercoblos pada kolom pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismaeil dan Asep Ismail pada Pilbup Kabupaten Bandung Barat.

Dalam video tersebut terlihat dua orang petugas tempat pemungutan suara (TPS) tengah membuka lembar surat suara di Pilbup Kabupaten Bandung Barat. Kemudian, setelah dibuka, surat suara tersbut ternyata sudah tercoblos di kolom pasangan calon bupati nomor urut 2.

Dari hasil penelusuran terungkap kejadian tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 12 Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hasil investigasi Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Cihampelas, kejadian tersebut karena adanya kesalahan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan dua jenis surat suara yang sama kepada pemilih. 

“Betul kita sudah telusuri video surat suara tercoblos. Ternyata bukan tercoblos sengaja, tapi karena kesalahan anggota KPPS memberikan surat ke pemilih,” kata kata Ketua Panwascam Cihampelas, Basit Setiawan, Rabu 27 November 2024.

“Seharusnya surat suara calon bupati dan calon gubernur. Waktu itu yang diberikan malah dua-duanya surat suara calon bupati," sambungnya. 

Basit menjelaskan, kejadian tersebut baru terungkap saat pemilih hendak memasukkan surat suara ke dalam kotak. Ternyata pemilih mencoblos dua surat suara calon bupati dan wakil bupati. 

Setelah itu, anggota KPPS langsung sigap mengganti surat suara tersebut dengan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur dan menetapkan surat suara yang tercoblos sebagai surat suara rusak. 

"Kita sudah buatkan berita acaranya dan disaksikan para saksi dari tiap calon. Surat suara itu masuk kategori rusak. Pemilih kemudian diberi surat suara Pilgub," jelas Basit.

Tersebarnya video surat suara tercoblos di media sosial memberi persepsi publik bahwa ada tindak kecurangan, pasalnya video itu tak disertai keterangan jelas tentang penyebabnya. 

Tak hanya itu, Basit menegaskan bahwa kejadian tersebut karena kesalahan panitia dan sudah diselesaikan di lokasi. 

"Memang persepsi publik seolah ada kecurangan tersengaja karena video tanpa narasi yang jelas. Padahal setelah kita telusuri, itu akibat kesalahan. Sekarang posisi sudah diselesaikan. Kasusnya pun hanya satu kejadian," tandasnya.***


Editor : Zulfirman