Jebol Bank Tempatnya Kerja, Cakra Iskandar Bagi-bagi Duit untuk Empat Rekannya

Seorang karyawan BNI KCP Cibinong, Cakra Iskandar, ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Apa kasusnya?

Jebol Bank Tempatnya Kerja, Cakra Iskandar Bagi-bagi Duit untuk Empat Rekannya
Karyawan BNI KCP Cibinong Cakra Iskandar ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan kredit fiktif.

INILAHKORAN, Cibinong – Seorang karyawan BNI KCP Cibinong, Cakra Iskandar, ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Apa kasusnya?

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024, membenarkan pihaknya menahan Cakra Iskandar, karyawan Bank BNI KCP Cibinong.

Ate Quesyini Iliyas menyebutkan akibat perbuatannya dalam kasus dugaan kredit fiktif ini, Cakra Iskandar yang merupakan karyawan Bank BNI KCP Cibinong, membuat negara dirugikan sebesar Rp725 juta.

Dari uang senilai Rp725 juta itu, Cakra Iskandar tak menikmatinya sendiri. Dia juga membagikan uang tersebut kepada empat orang rekannya. Masing-masing menerima Rp30 juta.

Cakra Iskandar mengantongi Rp515 juta. Uang itu ia gunakan untuk membayar utang, membeli dan memodifikasi motor serta keperluan lain hidupnya,” tuturnya.

Cakra Iskandar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan Kejari Kabupaten Bogor untuk waktu 20 hari ke depan.

Penahanan Cakra Iskandar, karyawan BNI KCP Cibinong itu dilakukan setelah penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkannya sebagai tersangka.

Cakra Iskandar diduga melakukan manipulasi, dimana PT FBI yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada pencairan pada 24  Maret 2023 dengan besar kredit Rp725 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024.

Cakra Iskandar, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong.

Dia akan dikenakan pasal Primer Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan  atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia secara  subsider juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***


Editor : Zulfirman