P21, Pegawai Gadungan KPK Pemeras Pejabat Kabupaten Bogor Segera Disidang

Penyidik Polres Bogor akhirnya menuntaskan berkas perkara pegawai gadungan KPK, Yusuf Sulaeman. Perkaranya segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

P21, Pegawai Gadungan KPK Pemeras Pejabat Kabupaten Bogor Segera Disidang

INILAHKORAN, Bogor – Penyidik Polres Bogor akhirnya menuntaskan berkas perkara pegawai gadungan KPK, Yusuf Sulaeman. Perkaranya segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima limpahan perkara dan barang bukti tersangka Yusuf Sulaeman itu dari Sat Reskrim Polres Bogor.

Yusuf Sulaeman merupakan tersangka penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dia mengaku bekerja di di bagian informasi dan data atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, diketahui, dia ternyata adalah pegawai gadungan.

“Hari ini setelah berkas perkaranya lengkap atau P-21, kami menerima limpahan perkara dan barang bukti tersangka Yusuf Sulaeman dari Satreskrim Polres Bogor,” ucap Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Agung Ary Kesuma menuturkan selanjutnya pihaknya melakukan penahanan tersangka Yusuf Sulaeman, dimana pria yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut akan dititip tahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong.

"Kami akan menahan tersangka Yusuf Sulaeman mulai hari ini hingga 10 November mendatang. Selanjutnya perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan,”  tutur Agung Ary Kesuma.

Yusuf Sulaeman, diketahui berhasil memeras sejumlah pejabat Pemkab Bogor hingga sebesar Rp 700 juta.

Perhitungannya adalah pada Januari 2023 korban menyerahkan uang Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di April 2023 dan April 2024 masing-masing tersangka Yusup Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 50 juta dan  Rp 300 juta di Cibinong dan Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi.

Yusuf Sulaeman, dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.***


Editor : Zulfirman