Penjara Tiga Tahun Menunggu Yusuf Sulaeman, Pegawai Gadungan KPK

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, hukuman penjara 3 tahun.

Penjara Tiga Tahun Menunggu Yusuf Sulaeman, Pegawai Gadungan KPK
Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, dituntut hukuman penjara 3 tahun akibat kasus dugaan penipuan dan pemerasan di Pengadilan Negeri Cibinong.

INILAHKORAN, Cibinong – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, hukuman penjara 3 tahun.

Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Haris, dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis 9 Januari 2025.

Tuntutan yang diberikan JPU terhadap Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, masih lebih rendah dari dakwaan maksimal. Tuntutan maksimal perbuatan penipuan dan pemerasan itu adalah 4 tahun penjara.

Selain itu, mobil mewah Porsche Macan S3 milik 'KPK Gadungan' tersebut dirampas oleh negara, lalu hand phone dan tas akan dimusnahkan oleh negara. 

Sementara mobil Toyota Alphard warna putih yang ikut disita oleh Sat Reskrim Polres Bogor akan dikembalikan ke terdakwa Yusuf Sulaeman.

Sedangkan barang bukti Rp 300 juta hasil pemberian pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yaitu Warman, Yanto Pradibta dan Edi Jayadi akan dikembalikan melalui pelapor Yanto Pradibta.

“Hari ini, JPU sudah membacakan penuntutan terhadap terdakwa Yusuf Sulaeman, yaitu hukuman kurungan penjara 3 tahun,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma kepada wartawan.

Dia membenarkan, selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga meminta perampasan mobil Porsche oleh negara, dan barang bukti ada yang dimusnahkan dan ada juga yang dikembalikan ke Yanto Pradibta berupa uang Rp 300 juta. (*)


Editor : Zulfirman