Fakta Baru Mencuat di PN Cibinong, Betulkah Yusuf Sulaeman Memeras Pejabat Disdik Kabupaten Bogor?
Betulkah Yusuf Sulaeman yang disebut-sebut pegawai gadungan KPK melakukan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor? Kuasa hukumnya membantah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHBOGOR.ID – Betulkah Yusuf Sulaeman yang disebut-sebut KPK'>pegawai gadungan KPK melakukan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor? Kuasa hukumnya membantah.
Bantahan itu mencuat pada sidang kedua perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Yusuf Sulaeman yang disebut-sebut sebagai pegawai gadungan KPK.
Sidang kedua terhadap Yusuf Sulaeman ini digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 19 November 2024. Agendanya pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.
Tamba Musta Harianja dari Berto Tumpal Harianja & Partner pun menyampaikan nota keberatannya di depan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
Di Pengadilan Negeri Cibinong, Tamba Musta Harianja membantah terdakwa Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, melakukan penipuan, pengancaman, dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Hal itu karena Yusuf Sulaeman sudah kenal lama dengan saksi Yanto maupun Desirwan, dua pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Saat kasus ini bergulir, Yanto adalah Kasi Pembangunan SD, sementara Desirwan merupakan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Yanto maupun Desirwan mengenal klien kami sebagai kontraktor atau pengusaha sejak tahun 2020,” ujar Tamba Musta Harianja kepada wartawan di Cibinong.
Bersama, Warman yang msnggantikan jabatan Desirwan dan Yanto, sebutnya, adalah pihak yang meminta tolong ke kliennya agar pengaduan masyarakat tentang proyek lelang elektronik senilai Rp 600 miliar tidak diselidiki oleh KPK.
Karena itu, Tamba Musta Harianja menuturkan bahwa surat dakwaan, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap secara formil serta materil.
Salah satunya, jaksa penuntut umum dinilai salah menyebut jumlah dan bilangan daftar 14 paket pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Yusuf Sulaeman bukanlah pihak yang dimintai tolong dan bukan pihak yang berinisiatif,” katanya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa Yusuf Sulaeman, diduga memeras sejumlah pejabat Pemkab Bogor hingga sebesar Rp700 juta.
Di bulan Januari 2023, korban menyerahkan uang Rp 350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di April 2023 dan April 2024 masing-masing tersangka Yusuf Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp50 juta dan Rp300 juta di Cibinong dan Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi.
Yusuf Sulaeman yang diduga mengaku sebagai penyidik KPK atau sebagai KPK gadungan, dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. ***
Editor : Zulfirman

