Karena Dua Alasan Ini, IS dan KA Dapat RJ dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
Bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kelurahan Pakansari Cibinong, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan Restortive Justice (RJ) kepada tersangka IS dan KA.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kelurahan Pakansari Cibinong, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan Restortive Justice (RJ) kepada tersangka IS dan KA.
Usai mendapatkan RJ itu IS (38) dan KA (36) selanjutnya bebas dan diserahkan aparat Adhyaksa kepada keluarga dan Ketua RT dan Ketua RW untuk dilakukan pembinaan.
IS yang merupakan Warga Desa Puspasari, Citeureup sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Citeureup, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Sementara KA warga Desa dan Kecamatan Bojonggede, diamankan Polisi Kehutanan Balai Penegakkan Hukum Wilayah Jawa Balai Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan karena memelihara satwa langka dan dilindungi siamang tanpa izin.
"Hari ini, kami menyelesaikan perkara pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan metode RJ, dengan dikembalikannya mereka ke keluarga, dan ada pembinaan dari Ketua RT, Ketua RW dan ustaz maka mereka kembali menjadi orang yang baik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025.
Irwanuddin Tadjuddin menuturkan, pemberian RJ sudah sepengetahuan Penyidik Polsek Citeureup dan Polisi Kehutanan Balai Penegakkan Hukum Wilayah Jawa Balai Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.
"Terjadinya RJ ini juga sudah dimediasi untuk berdamai, antara eks tersangka dengan korbannya," tutur Irwanuddin Tadjuddin.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma pun menerangkan bantuan Ketua RT, Ketua RW dan Ustadz untuk membina IS dan KA.
"Selain wajib lapor selama beberapa waktu dan berkelakuan baik, seperti melakukan sholat berjamaah, sesuai usul Ustadz, maka dengan alasan pembinaan, IS dan KA akan ditugaskan untuk membersihkan masjid," terang Agung Ary Kesuma.
Ia menjelaskan, bahwa IS dan KA sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan RJ, seperti ancaman hukumannya dibawah lima tahun, baru pertama kali melakukan pidana, ada perdamaian dengan korban dan disetujui oleh Ketua RT dan Ketua RW.
"IS terpaksa mencuri motor korban karena membutuhkan uang untuk membiayai pengobatan ibunya, sementara KA itu memang benar-benar menyayangi siamang, kooperatif saat diamankan Polisi Kehutanan dan tidak mengetahui bahwa satwa yang ia beli sejak bayi dengan biaya Rp6 juta harus ada izin untuk memeliharanya," jelas Agung Ary Kesuma.
Di Rumah RJ Pakansari, istri, empat anak KA dan sanak saudaranya menangis haru karena eks tersangka tersebut sudah sejak April lalu ditahan aparat penegak hukum.
KA, istri, orang tua dan keluarganya pun berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, karena mengabulkan permohonan RJ.
Editor : Doni Ramdhani


