Dicari Kemana-mana, Terpidana Dolly Ternyata Ada di PN Cibinong, Ya Ditangkaplah

Dicari kesana-kemari, aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ternyata menemukan terpidana Dolly Syahrulli tak jauh dari kantornya. Yakni di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dicari Kemana-mana, Terpidana Dolly Ternyata Ada di PN Cibinong, Ya Ditangkaplah
Aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menangkap terpidana Dolly Syahrulli di Pengadilan Negeri Cibinong.

INILAHKORAN, Bogor – Dicari kesana-kemari, aparat kejaksaan negeri kabupaten bogor ternyata menemukan terpidana dolly syahrulli tak jauh dari kantornya. Yakni di pengadilan negeri cibinong.

dolly syahrulli adalah terpidana kasus bersama-sama memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pada Desember tahun lalu. pengadilan negeri cibinong memvonisnya bersalah dan menghukum penjara selama tiga bulan.

Meskipun sudah divonis, kejaksaan negeri kabupaten bogor gagal memenjarakannya. Jaksa kehilangan jejaknya.

Ternyata, dolly syahrulli tak jauh-jauh dari kejaksaan negeri kabupaten bogor. Dia, Kamis 15 Juni 2023, berada di pengadilan negeri cibinong. Jarak antara kedua kantor itu hanya sekitar 500 meter.

Saat itulah jaksa menangkapnya. dolly syahrulli pun harus meringkuk di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong.

“Kamis siang kami mengamankan terpidana dolly syahrulli di pengadilan negeri cibinong. Kebetulan ia sedang menjalani persidangan perdata dalam perkara kepemilikan tanah,” kata Kasubsi A Intelijen kejaksaan negeri kabupaten bogor Aji Yodhaskoro kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023.

Aji menjelaskan terpidana Dolly Syahruli dan empat orang terpidana lainnya melanggar Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Sebenarnya mereka divonis hukuman sanksi penjara 1 bulan di pengadilan negeri cibinong, namun di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan hukuman sanksi penjara selama 3 bulan,” jelas Aji. (Reza Zurifwan)


Editor : Zulfirman