Akhirnya, Berkas Perkara Penyidik Gadungan KPK Yusuf Sulaeman di Bogor Segera P21

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan berkas perkara tersangka penyidik gadungan KPK, Yusuf Sulaeman, lengkap.

Akhirnya, Berkas Perkara Penyidik Gadungan KPK Yusuf Sulaeman di Bogor  Segera P21
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma menyatakan berkas kasus dugaan pemerasan oleh penyidik gadungan KPK, Yusuf Sulaeman dinyatakan lengkap. (Foto: Reza Zurifwan)

INILAHKORAN, BogorKejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan berkas perkara tersangka penyidik gadungan KPK, Yusuf Sulaeman, semakin lengkap.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Bogor sudah melengkapi berkas perkara tersangka penyidik gadungan KPK Yusuf Sulaeman itu ke Sekdi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Proses pelengkapan itu setelah terjadi setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meminta penyidik Satreskrim Polres Bogor memberikan petunjuk agar ada ahli yang menyatakan bahwa informasi pejabat Pemkab Bogor oleh penyidik gadungan KPK Yusuf Sulaeman itu adalah suatu ancaman pemerasan.

“Sat Reskrim Polres Bogor sudah melengkapi berkas perkara tersangka penyidik gadungan KPK Yusuf Sulaeman, yaitu ada keterangan ahli informasi pejabat Pemkab Bogor atau Dinas Pendidikan oleh KPK adalah suatu ancaman pemerasan,” ujar Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Selasa, 15 Oktober 2024.

Agung Ary Kesuma menuturkan selain keterangan ahli, jajarannya juga meminta  kepastian bahwa Yusuf Sulaeman bukan bagian dari pegawai KPK Bidang Informasi dan Data.

“Sudah ada surat dari KPK, bahwa Yusuf Sulaeman bukan bagian dari pegawai KPK Bidang Informasi dan Data. Oleh karena itu, mudah-mudahan berkasnya sudah lengkap atau P-21,” tutur Agung Ary Kesuma.

Informasi yang dihimpun INILAH KORAN, tersangka Yusuf Sulaeman, dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Yusuf Sulaeman, diketahui berhasil memeras sejumlah pejabat Pemkab Bogor hingga sebesar Rp700 juta.

Di sekitar Januari 2023, korban menyerahkan uang Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu pada April 2023 dan April 2024 masing-masing tersangka Yusuf Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 50 juta dan  Rp 300 juta di Cibinong dan Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi. (*)


Editor : Zulfirman