Wah...Muncul Dugaan Penangkapan Penyidik Gadungan KPK Penuh Konspirasi, Kenapa Ya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak menutup mata terhadap penangkapan penyidik gadungan di Kabupaten Bogor. Sebab apa?

Wah...Muncul Dugaan Penangkapan Penyidik Gadungan KPK Penuh Konspirasi, Kenapa Ya?

INILAHKORAN, Cibinong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak menutup mata terhadap penangkapan penyidik gadungan di Kabupaten Bogor. Sebab apa?

Tak ada asap kalau tak ada api. Tak mungkin terjadi dugaan pemerasan jika tak ada persoalan di Pemerintah Kabupaten Bogor, terutama dalam kaitan ini di Dinas Pendidikan.

Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menilai terbuka kemungkinan munculnya konspirasi. Karena itu, KPK dia minta mengembangkan dugaan pemerasan penyidik gadungan itu.

“Pemerasan itu kan terjadi karena diduga ada penyelewengan atau tindak pidana korupsi (tipikor). Tak mungkin diperas kalau tidak memiliki kesalahan,” ujarnya kepada wartawan, Senin 2 September 2024.

Itulah sebabnya, Yusfitriadi meminta KPK untuk mengembangkan perkara ini. Landasannya cukup kuat, yakni munculnya temuan pada pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yusfitriadi menuturkan ada dugaan perkara pemerasan oleh penyidik gadungan KPK Yusuf Sulaeman seiring dengan temuan BPK Perwakilan Jawa Barat.

Dalam audit yang dilakukan KPK itu, muncul potensi kerugian negara senilai Rp504 miliar dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ataupun temuan lainnya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Yusuf Sulaeman diketahui berhasil memeras empat pejabat esselon III dan IV Pemkab Bogor hingga sebesar Rp700 juta.

Di Bulan Januari 2023, para pejabat tersebut menyerahkan uang Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di Bulan April 2023 dan April 2024 masing-masing sebanyak Rp 50 juta dan  Rp 300 juta di Cibinong dan Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi.

Yusuf Sulaeman yang ditangkap Inspektorat KPK pada Kamis 25 Juli lalu pun menjadi tersangka pemerasan.

Ia oleh Sat Reskrim Polres Bogor dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (*)


Editor : Zulfirman