Kejari Kabupaten Bogor Tahan Karyawan BNI KCP Cibinong, Ada Apa?

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan karyawan BNI KCP Cibinong, Cakra Iskandar, selama 20 hari ke depan.

Kejari Kabupaten Bogor Tahan Karyawan BNI KCP Cibinong, Ada Apa?
Karyawan BNI KCP Cibinong Cakra Iskandar ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan kredit fiktif.

INILAHKORAN, Cibinong – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan karyawan BNI KCP Cibinong, Cakra Iskandar, selama 20 hari ke depan.

Penahanan Cakra Iskandar, karyawan BNI KCP Cibinong itu dilakukan setelah penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkannya sebagai tersangka.

Cakra Iskandar jadi tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di bank plat merah tersebut hingga BNI mengalami kerugian sebesar Rp725 juta.

Cakra Iskandar diduga melakukan manipulasi, dimana PT FBI yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada pencairan pada 24  Maret 2023 dengan besar kredit Rp725 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024.

Cakra Iskandar, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong.

Dia akan dikenakan pasal Primer Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan  atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia secara  subsider juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***


Editor : Zulfirman