Viral, Ustaz di Mekkah Tanggapi Pernyataan Sri Mulyani Soal Pajak dan Zakat

Sebuah video yang memperlihatkan seorang ustaz memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani viral di media sosial. 

Viral, Ustaz di Mekkah Tanggapi Pernyataan Sri Mulyani Soal Pajak dan Zakat
Viral, Ustaz di Mekkah Tanggapi Pernyataan Sri Mulyani Soal Pajak dan Zakat

INILAHKORAN - Sebuah video yang memperlihatkan seorang ustaz memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani viral di media sosial. 

Video tersebut diunggah akun TikTok @bang.putra.pradipta dan langsung menuai banyak komentar warganet.

Dalam video itu, sang ustaz yang sedang berada di Kota Mekkah Al-Mukarramah mendapat pertanyaan dari netizen mengenai pernyataan Sri Mulyani yang menyebut pajak mirip dengan zakat.

“Ustaz, kata Menteri Keuangan pajak itu seperti zakat. Emang iya?” tanya salah satu warganet.

Menjawab pertanyaan tersebut, sang ustaz menegaskan bahwa zakat dan pajak memiliki perbedaan mendasar. 

Menurutnya, zakat hanya wajib bagi orang yang sudah memenuhi syarat tertentu, sementara pajak berlaku bagi semua kalangan tanpa memandang kaya atau miskin.

“Zakat itu wajib bagi yang mampu, seperti memiliki harta setara 85 gram emas. Orang miskin tidak terkena zakat. Sementara pajak, semua kena,” ujarnya.

Ia juga menyebut dari sisi hukum, zakat disepakati wajib oleh ulama, sedangkan pajak menurut sebagian ulama justru dihukumi haram. Bahkan, ia mengutip hadis Rasulullah yang melarang praktik pungutan pajak.

Lebih lanjut, ustaz tersebut membandingkan pendistribusian keduanya. Zakat, katanya, jelas diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) seperti fakir miskin dan fisabilillah. Sedangkan pajak, menurutnya, kerap habis untuk kepentingan lain yang rawan disalahgunakan.

“Zakat jelas untuk fakir miskin. Pajak? Duitnya duluan habis di tangan koruptor, pejabat, dan rapat-rapat mewah,” sindirnya.

Pernyataan tersebut pun menuai reaksi beragam dari warganet. Ada yang mendukung pandangan sang ustaz, namun tidak sedikit pula yang menilai bahwa pajak tetap memiliki fungsi vital untuk membiayai pembangunan negara.


Editor : Firda Rachmawati