OJK Resmi Ganti Istilah Pinjol Jadi ‘Pindar’ untuk Hilangkan Stigma Negatif
Langkah ini diambil untuk membedakan layanan pinjaman online yang legal dari praktik ilegal sekaligus menghapus citra buruk yang terlanjur melekat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring sebagai pengganti istilah “pinjol” yang selama ini digunakan masyarakat.
Langkah ini diambil untuk membedakan layanan pinjaman online yang legal dari praktik ilegal sekaligus menghapus citra buruk yang terlanjur melekat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa istilah “pinjol” sering diasosiasikan dengan praktik merugikan masyarakat. Karena itu, OJK memilih istilah baru yang lebih netral dan positif.
“Penggunaan istilah ‘pindar’ diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman daring yang sah dan berizin,” ujarnya.
Meski begitu, Friderica menegaskan bahwa perubahan istilah tidak mengubah fungsi maupun regulasi yang berlaku. Aturan mengenai tata kelola, perlindungan konsumen, serta kewajiban izin usaha tetap berlaku sama seperti sebelumnya.
OJK juga kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyedia layanan pinjaman daring melalui daftar resmi yang dikeluarkan OJK, guna terhindar dari penipuan maupun jeratan pinjaman ilegal.
Editor : Firda Rachmawati

