Vonis Hakim 5,5 Tahun Penjara Bikin Kubu Ema dan JPU Bakal Pikir-Pikir Banding

Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara bakalan mempertimbangkan langkah apa yang akan pihaknya ambil, yakni banding atau tidak.

Vonis Hakim 5,5 Tahun Penjara Bikin Kubu Ema dan JPU Bakal Pikir-Pikir Banding
Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara bakalan mempertimbangkan langkah apa yang akan pihaknya ambil, yakni banding atau tidak.

INILAHKORAN, Bandung - Kuasa hukum ema Sumarna, Rizky Rizgantara bakalan mempertimbangkan langkah apa yang akan pihaknya ambil, yakni banding atau tidak.

"Kami dan terdakwa akan mengambil hak kami untuk pikir-pikir selama waktu yang ditentukan," ucapnya kepada hakim, usai dibacakan vonis.

Sementara itu, JPU KPK yang diwakili Tri Handayani, mengatakan akan melaporkan putusan hakim kepada pimpinan. Baru setelah itu mereka akan menyatakan sikap terkait putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu," katanya.

Tri menuturkan, pihaknya menuntut Ema dalam kasus ini 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan hasil vonis adalah 5 tahun 6 bulan penjara.

"Cuma uang pengganti, barang bukti dan pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum diambil alih oleh hakim. Pasal juga diambil seluruhnya oleh majelis hakim," ucapnya.

Ema Sumarna, terdakwa korupsi Bandung Smart City, dijatuhi vonis 5,5 tahun bui. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim Dodong di persidangan, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (24/6/2025).

Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut 6,5 tahun. Selain vonis bui, Ema juga denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan.

Ema dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, mantan eks Sekda itu dituntut melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.

Hakim juga menghukum Ema Sumarna dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp676,76 juta. Apabila terpidana tak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjagaan.***


Editor : JakaPermana