Kurir Ganja Seberat 135 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara(Sumut) menjatuhkan vonis 20 tahun kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

Kurir Ganja Seberat 135 Kg Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim Ketua Sayed Tarmizi (tengah) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023) (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

INILAHKORAN, Medan-Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara(Sumut) menjatuhkan vonis 20 tahun kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara" ujar Hakim Ketua Sayed Tarmizi di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis 9 November 2023.

Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Diduga Korban Begal, Mayat Bercucuran Darah Tergelatak di Pinggir Jalan

Inti pasal itu, kata Sayed, yakni melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan menyesali dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," ujar Sayed.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Baca Juga : Timnas Pemenangan AMIN Segera Diumumkan, Pembahasan Alot

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan yang menuntut mati.

Halaman :


Editor : JakaPermana