Wacana Pengemudi Ojol jadi Pekerja Tetap, Memasukkan Pengemudi Ojol sebagai Pelaku UMKM Bisa menjadi Jalan Tengah
Mengemukanya wacana pengemudi ojol jadi pekerja tetap sebenarnya telah menjadi topik diskusi berbagai pihak sejak lama. Hal itu muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai perlindungan sosial yang kurang memadai.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Mengemukanya wacana pengemudi ojol jadi pekerja tetap sebenarnya telah menjadi topik diskusi berbagai pihak sejak lama. Hal itu muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai perlindungan sosial yang kurang memadai.
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengusulkan agar kebijakan terkait wacana pengemudi ojol jadi pekerja tetap itu dipertimbangkan dengan hati-hati.
"Kebijakan ini harus dilihat dari berbagai aspek, tidak hanya dari sisi perlindungan sosial tetapi juga dampaknya terhadap model bisnis dan daya saing industri. Jika status pengemudi diubah, bisa jadi banyak orang yang menginginkan pekerjaan fleksibel dengan pendapatan harian akan kehilangan kesempatan,” kata Wijayanto, belum lama ini.
Menurutnya, kebijakan seperti itu harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri yang dapat menyediakan banyak peluang kerja dengan fleksibilitas tinggi.
Namun, di tengah perdebatan mengenai status pengemudi ojol, ada pula solusi yang dianggap sebagai jalan tengah yang tepat. Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan agar pengemudi ojol dimasukkan sebagai bagian dari pelaku UMKM.
Gagasan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wijayanto yang menilai rencana itu merupakan langkah yang sangat tepat.
"Driver ojek online akan mendapatkan keuntungan jika masuk dalam kategori UMKM, salah satunya pengembangan usaha dan kredit perbankan. Saya lihat ini justru bagus.
Dengan bendera sebagai UMKM, mereka bisa bertumbuh kegiatannya, dari sebagai driver saja hingga merambah aktivitas bisnis lainnya. Ada peluang berkembang, merambah bisnis lain. Selain itu, akses kredit bersubsidi untuk UMKM dan berbagai program di bawah Kementerian UMKM," jelasnya.
Gagasan Maman Abdurrahman untuk memasukkan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM bisa menjadi jalan tengah yang dapat memastikan pengemudi tetap memperoleh manfaat sebagai UMKM tanpa mengurangi fleksibilitas yang telah mereka nikmati.
Pendapat serupa juga disampaikan Head of Center Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras. Dia melihat gagasan tersebut sebagai jalan tengah yang memungkinkan para pengemudi untuk tetap mempertahankan fleksibilitas kerja sambil mendapatkan keuntungan dari berbagai program UMKM.
"Jika aspek tentang kerangka kebijakan yang memastikan bahwa pengemudi ojol harus terdaftar sebagai UMKM itu ada, maka ini membuka kesempatan bagi pengemudi untuk mendapatkan benefit sebagai pelaku usaha, misalnya terkait pelatihan literasi
keuangan dan literasi digital," jelas Izzudin.
Selain itu, dia menambahkan dengan menjadi bagian dari UMKM itu pengemudi ojol juga bisa memperoleh manfaat dari jaminan sosial yang lebih terjamin.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga mendukung gagasan tersebut. Namun, dengan catatan pengaturan yang lebih tepat harus berada di bawah Kementerian UMKM.
"Maka, sudah sewajarnya memang pengaturan untuk saat ini paling tepat di bawah Kementerian UMKM. Atas dasar itu pula, bentuk kemitraan tidak boleh seperti tenaga kerja yang mengharuskan bekerja sekian jam dan sebagainya. Aturan juga harus dibuat bersama dengan asosiasi driver dengan konsep setara, termasuk tarif," ucap Nailul.
Bagi banyak pengemudi, menjadi pekerja tetap tentu memberikan keuntungan berupa jaminan sosial dan pendapatan yang lebih stabil. Namun, bagi sebagian besar pengemudi, fleksibilitas kerja adalah nilai utama yang mereka nikmati dalam profesi ini.
“Saya memilih menjadi driver ojol karena saya bisa bekerja sesuai dengan waktu saya sendiri. Kalau saya jadi pekerja tetap, saya khawatir akan kehilangan kebebasan ini,” kata Agus, seorang pengemudi ojol di Jakarta.
Selain itu, beberapa pengemudi juga khawatir bahwa dengan status pekerja tetap, mereka akan dibebani kewajiban untuk memenuhi target tertentu atau bekerja pada jam-jam tertentu yang bisa mengurangi penghasilan mereka.
Sementara, sebagai aplikator Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menilai kebijakan itu justru bisa merugikan ekosistem transportasi digital yang telah terbentuk.
"Jika pengemudi menjadi karyawan, maka akan ada seleksi, kuota, dan pembatasan
jam kerja. Saat ini, siapa pun bisa mendaftar dan langsung bekerja tanpa batasan waktu,” jelas Tirza.
Dia menambahkan, jika pengemudi diubah menjadi pekerja tetap, perusahaan akan menanggung biaya tetap yang mungkin tidak selalu sebanding dengan tingkat permintaan.
“Biaya operasional bisa melonjak, yang pada akhirnya akan berdampak pada harga layanan yang harus dibayar oleh konsumen,” tambahnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha menyatakan, kebijakan itu perlu dilihat dari perspektif keberlanjutan industri serta akses masyarakat terhadap pekerjaan.
"Menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap dapat mengubah keseimbangan yang sudah ada antara fleksibilitas kerja dan akses ekonomi. Jika status mereka berubah, sektor ini akan kehilangan karakter inklusivitas yang membuatnya dapat diakses oleh hampir semua orang," sebut Agung.
Modantara juga menyoroti perubahan ini akan mempengaruhi tidak hanya para pengemudi, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan ojol sebagai sarana transportasi murah dan cepat.
Menurutnya, wacana pengemudi ojol jadi pekerja tetap adalah isu yang memerlukan kajian mendalam dan pertimbangan hati-hati. Meskipun banyak yang sepakat bahwa pengemudi membutuhkan perlindungan lebih dalam bentuk jaminan sosial, langkah ini tidak boleh mengorbankan fleksibilitas yang menjadi daya tarik utama profesi.
Dengan pendekatan yang bijaksana, kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan sosial dan keberlanjutan industri yang menguntungkan semua pihak.
Editor : Doni Ramdhani

