Waduh! Ada Oknum DPRD Kabupaten Bogor Bisa Terseret Penipuan dan Penggelapan terhadap Warpat Puncak?
Penertiban kawasan Puncak bisa berbuntut panjang. Selain tiga oknum ASN, anggota DPRD Kabupaten Bogor juga potensial terseret.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Penertiban kawasan Puncak bisa berbuntut panjang. Selain tiga oknum ASN, anggota DPRD Kabupaten Bogor juga potensial terseret.
Kuasa hukum pedagang di Blok Warpat, Deni Firmansyah, melaporkan oknum ASN Pemkab Bogor itu atas dugaan penipuan dan penggelapan, ke Polres Bogor.
Deni Firmansyah menuturkan berdasarkan penulusurannya, dari tiga oknum ASN tersebut, maka bisa menyeret aktor intelektual dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Adapun peran dari tiga oknum ASN dan anggota DPRD Kabupaten Bogor itu adalah menjanjikan keluarnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan sejumlah imbalan.
“Janjinya mereka, tahapan perizinan bangunan pedagang Warpat bisa keluar atau terbit,” tuturnya.
Para pedagang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 480 juta rupiah, akibat rayuan para oknum ASN yang menjanjikan pengurusan perizinan bangunan pedagang di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua.
“Hari ini kami melaporkan tiga oknum ASN Pemkab Bogor,” kata Deni Firmansyah kepada wartawan di Cibinong, Kamis 5 September 2024.
Dia menyebutkan tiga oknum ASN Pemkab Bogor itu bertugas di Dinas Pertanian Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
“Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Kami melaporkan ke Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Deni Firmansyah.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, bangunan pedagang di Warpar berdiri diatas lahan milik Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Jawa Barat dengan dasar kerja sama operasional.
Mereka secara sukarela melakukan bongkar mandiri bangunannya, karena sadar bangunannya belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun mereka kecewa, karena bangunan mewah Restoran Asep Stroberi yang sama-sama tidak mengantongi izin PBG, lolos dari pembongkaran Satpol PP Kabupaten Bogor pada Senin, 26 Agustus kemarin. (*)
Editor : Zulfirman
