INILAH, Bandung- Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menyebutkan jika mantan ketua DPR RI Setya Novanto, pernah menginap di luar lapas Sukamiskin ketika ditahan atas kasus korupsi e-KTP.
Hal itu diungkapkan Wahid saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendry Saputra di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/2/2019). Dalam persidangan tersebut Hendri dan Wahid saling bersaksi, sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Seperti diketahui, Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Wahid, Novanto awalnya mengajukan izin berobat namun tak kembali lagi ke Lapas Sukamiskin. Aksi pelesiran Novanto diketahui terjadi pada 21 Juni 2018 atau satu bulan lebih setelah Novanto dieksekusi KPK pada awal Mei 2018.
Penuntut umum KPK, Takdir Suhan awalnya bertanya kepada Wahid tentang komunikasinya dengan Yogi, dokter di Lapas Sukamiskin. Komunikasi tersebut terkait Novanto yang tidak pulang ke Lapas Sukamiskin.
"Apakah saksi pernah berkomunikasi dengan Yogi terkait Setnov (Setya Novanto)? Cari tahu semestinya pulang tapi menginap?" tanya penuntut umum
"Itulah, saya dapat informasi dia berobat. Lalu ada informasi dia nggak pulang, saya cek dia di mana," jawab Wahid.
Menurut Wahid, saat itu Novanto mengajukan izin berobat setelah disetujui lewat mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).
"Pemberian izin itu untuk rawat inap atau rawat jalan?" tanya penuntut umum.
"Semua izin yang dikeluarkan untuk rawat jalan, tidak ada rawat inap," jawab Wahid.
Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sementara sidang sebelumnya mengagendakan tuntutan untuk kedua penyuap Wahid dan Hendri, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
Fahmi dituntut hukuman lima tahun, denda Rp 200 juta subsidair kurungan enam bulan. Sedangkan Andri dituntut empat tahun denda Rp 100 juta, subsidair kurungan enam bulan.